Berita Kota Kediri
Ketangkap Basah Simpan 136 Butir Pil Dobel L di Kresek, Pemuda Kepung Kediri Pasrah Dipenjara
Pemuda 19 tahun warga Desa Krenceng, Kecamatan Kepung diamankan Polres Kediri. Terbukti terlibat peredaran narkoba.
Reporter: Farid Mukarrom | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Upaya pemberantasan tindak pidana narkoba terus dilakukan oleh jajaran Polres Kediri.
Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang warga Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri yang tertangkap hendak mengedarkan narkoba.
Terduga pelaku peredaran narkoba diketahui bernama Sulton Habibi yang masih berusia 19 tahun.
Baca juga: Ribuan Bonek Ancam Turun ke Jalan Jika Sampai Besok Nasib Markas Persebaya Belum Jelas
Baca juga: Amblas Sudah Hidup Bu Kades Digoyang Brondong Pagi-pagi, Suami Tetap Sayang: Sudah Sering Pergoki
Pemuda tersebut diketahui beralamat di Dusun Pleringan, Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Budi Ratmoko mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kediri.
"Jadi kami lakukan penyelidikan hasilnya kami berhasil amankan pelaku dirumahnya tanpa ada perlawanan," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba dari tangan pelaku.
"Kita berhasil amankan sebanyak 136 butir pil jenis dobel L dalam sebuah kresek warna hitam," ungkap AKP Budi Ratmoko.
Baca juga: Suasana Mencekam di Nusakambangan saat Eksekusi Mati, Dokter Hastry: Yang Tak Tampak Ikut Nonton
Baca juga: Adu Banteng Sepeda Motor vs Truck Box di Kediri, Satu Pengendara Asal Bojonegoro Tewas di Tempat