Panti Pijat yang Digrebek Polisi di Kediri Pernah Mendapat Peringatan Satpol PP
Sebelum digrebek aparat kepolisian, Panti Pijat Yulia Massage (Griya Massage) di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri pernah mendapatkan peringatan
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Januar
Reporter: Didik Mashudi | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Sebelum digrebek aparat kepolisian, Panti Pijat Yulia Massage (Griya Massage) di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri pernah mendapatkan peringatan dari petugas Satpol PP Kota Kediri.
Sekretaris Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, pemilik panti pijat pernah mendapatkan peringatan dari petugas patroli pada 15 Februari 2021 lalu.
"Petugas patroli telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat ke TKP panti pijat. Petugas telah menghimbau pengelolanya untuk tutup karena masih dalam kondisi masa pandemi," jelas Nur Khamid, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Cerita Pilu Suami Bu Kades Diusir dari Rumah Setelah Kuak Perselingkuhan Sang Istri dengan Bawahan
Baca juga: Terungkap Tujuan Khusus Soeharto Selalu Cari Kopassus Berkaki Satu, Bertempur Habis-habisan di Papua
Keberadaan panti pijat di tengah permukiman penduduk memang membuat resah sebagian warga yang tinggal di sekitarnya.
Meski belum mengantongi izin resmi, namun di depan garasi tempat panti pijat tertempel jadwal operasional panti pijat mulai hari Senin sampai Sabtu pukul 9.00 - 18.00 WIB dan hari Minggu tutup.
Nur Khamid menjelaskan, petugas telah menemui langsung pengelola panti pijat menyampaikan himbauan agar tutup.
Secara sepintas keberadaan panti pijat memang tersamar karena menempati garasi rumah dengan pintu rolling door hanya dibuka separo.
Termasuk pagar rumah hanya dibuka separo untuk tempat parkir pengunjung panti pijat.
Diberitakan sebelumnya, Unit Resmob Polres Kediri Kota menggrebek panti pijat karena pengelolanya menyalahgunakan untuk praktik prostitusi terselubung.
Petugas mengamankan 4 orang terdiri satu terapis AN (29) warga Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Diamankan juga MF (28) warga Desa Siantanhulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak yang bertindak sebagai kasir panti pijat.
Satu pengunjung penikmat layanan atas nama NB (35) warga Jl Kedung Halang Pasir Jambu, Bogor juga diamankan.
Petugas juga menciduk pemilik panti pijat atas nama YL (42) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Dari keterangan pelanggan pria penikmat layanan mengaku memesan paket Rp 100.000 dengan layanan pijat 60 menit.
Selanjutnya pelanggan menambah dengan fasiltas paket hand job (HJ) dengan menambah biaya Rp 150.000.(didik mashudi)
Kumpulan berita Blitar terkini