Berita Malang
Coba Jadi Maling Motor, Bapak Satu Anak di Malang Tertangkap Basah Oleh Warga, Simak Kronologinya
Seorang pria bernama Nur Salim (inisial NS) (28), warga Jalan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus berurusan dengan Polsek
Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang pria bernama Nur Salim (inisial NS) (28), warga Jalan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus berurusan dengan Polsek Kedungkandang.
Pasalnya bapak satu anak ini, tertangkap basah oleh warga saat mencuri motor Yamaha Mio Soul GT Nopol N 5519 AAU milik Wimbo Yulianto (32) warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kejadian itu terjadi pada Senin (1/2/2021), tersangka Nur Salim mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon mencari sasaran di kawasan Arjowinangun.
Baca juga: Mojokerto Berdarah, Satu Keluarga Jadi Korban Kekejaman Anak Kandung, Warga Dengar Suara
Sesampainya di lokasi kejadian, ia melihat motor Yamaha Mio Soul GT milik korban diparkir di teras rumah dengan kondisi stang motor terkunci.
"Setelah menentukan sasaran, tersangka kemudian memarkirkan motornya tak jauh dari lokasi kejadian. Berbekal kunci kontak sepeda motornya, tersangka mendekati motor korban. Ternyata kunci kontak yang dibawanya membuahkan hasil, tersangka berhasil membuka kunci stang motor korban," ujar Kapolsek Kedungkandang, Kompol Yusuf Suryadi kepada TribunJatim.com, Rabu (31/3/2021).
Namun aksinya tersebut diketahui oleh salah seorang warga hingga diteriaki maling.
Teriakan itu terdengar oleh korban, yang saat itu berada di dalam rumah. Dan saat korban keluar, ternyata motornya telah hilang dibawa kabur tersangka.
"Korban bersama warga melakukan pengejaran. Sekitar 100 meter dari lokasi kejadian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh warga kemudian diserahkan ke Polsek Kedungkandang," jelasnya.
Dari pengakuannya, tersangka beraksi mencuri motor karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka mengaku baru sekali ini melakukan aksi curanmor. Termotivasi karena sedang tidak punya uang untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka NS kami kenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," pungkasnya.
Kumpulan berita Malang terkini
tertangkap basah oleh warga saat mencuri motor
Kedungkandang
Malang
Januar AS
Kukuh Kurniawan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Berita Malang Terkini
Fokus ke Penguatan Ekonomi Kreatif, Disporapar Kota Malang Sedia Co-Working Space di Tiap Kecamatan |
![]() |
---|
Bikin Resah Masyarakat, Seorang Wanita yang Alami Gangguan Jiwa di Malang Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Gabrielle Aisya Ceritakan Kisah Horror di Hotel di Malang, Rasakan Kejanggalan Kamar hingga Balkon |
![]() |
---|
Pupuk Bersubsidi Dipastikan Aman di Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Rektor UIN Maliki, Prof Dr Abdul Haris MAg: Kota Malang, Kota Harapan Manusia Sedunia |
![]() |
---|