Berita Tuban
Soal Kasus Bentrok Perguruan Silat di Tuban, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus bentrok perguruan silat di Tuban. Polisi juga telah melakukan penahanan.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Mochamad Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Polisi menetapkan tersangka atas kasus bentrok yang melibatkan perguruan silat yang terjadi di Kawasan Industri Tuban (KIT) turut Kecamatan Jenu, Tuban, Minggu (11/4/2021) siang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lima orang dari dua kelompok terluka akibat bentrok yang dipicu dari konvoi perguruan.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi telah menetapkan satu orang tersangka.
Adapun tersangka yaitu Wiyadi (22) warga Desa Sokorejo, Kecamatan Parengan, Tuban.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujarnya kepada wartawan, Senin (12/4/2021).
Perwira menengah itu menjelaskan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena saat diperiksa membawa senjata tajam yang disimpan di tasnya.
Baca juga: Pamit Cari Burung, Kakek di Tuban Ditemukan Tewas di Bekas Galian Tambang
Baca juga: Kades Desa Miliarder di Tuban Tanggapi Kabar Uang Warganya Yang Tinggal Rp 50 Juta
Saat ini, tim Satreskrim juga masih melakukan pengembangan kasus tersebut, agar lebih jelas dan terang benderang.
"Sampai saat ini sudah ada delapan yang diperiksa, satu sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa menambahkan, senjata tajam yang diamankan yaitu baton sword dengan panjang pisaunya kurang lebih 50 cm.
Senjata ini juga bisa digunakan semacam tombak dengan menyambung ujung pisau dengan selongsongnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan di Mal Pelayanan Publik Bojonegoro
Baca juga: Perbaikan Ruang Cempaka RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar yang Terdampak Gempa Sudah Hampir Selesai
Pelaku ini status di kelompoknya juga sebagai ketua kopdar, yang rencananya akan masuk di Pantai Semilir.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Barang bukti sudah kita amankan, pelaku dijerat UU Darurat dan sudah ditahan," pungkasnya.
Mochamad Sudarsono
Dwi Prastika
bentrok
Kawasan Industri Tuban
Kecamatan Jenu
AKBP Ruruh Wicaksono
senjata tajam
Pantai Semilir
pandemi Covid-19
TribunJatim.com
berita Tuban terkini
Tribun Jatim
berita jatim hari ini
Warga Tuban Kehilangan Motor, Pelakunya Ternyata Pensiunan Polisi, Lancarkan Aksi di Lingkungan Sepi |
![]() |
---|
43 Anak di Bawah Umur di Tuban Ajukan Diska, Hamil Duluan hingga Sering Berduaan Jadi Faktornya |
![]() |
---|
4 Pria di Tuban Main Judi Togel Gegara Ingin Cepat Kaya, Kini Dicokok Polisi, Terancam Bui 10 Tahun |
![]() |
---|
Tenaga Honorer Dihapus November 2023, Pemkab Tuban Beri Sinyal Peluang Diterima PPPK dan CPNS |
![]() |
---|
Wabah PMK Meluas, Penutupan Pasar Hewan Jadi Pilihan Terakhir, Bupati Tuban: Dampaknya Luas |
![]() |
---|