Ramadan 2021
Mengupil dan Mengorek Telinga, Apakah Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya Menurut Ustaz Maulana
Satu hal membuat puasa batal memasukkan benda ke dalam rongga mulut atau rongga tubuh. Lalu, bolehkah ngupil?
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Bolehkah puasa tapi ngupil dan mengorek telinga?
Diketahui, dalam puasa Ramadan, ada banyak perkara yang dibatasi agar puasa yang dijalankan dapat maksimal.
Beberapa di antaranya yakni dilarang untuk memasukkan benda apa pun ke dalam rongga mulut atau rongga tubuh.
Lalu, bolehkah ngupil dan membersihkan atau mengorek telinga ketika puasa Ramadan?
Baca juga: Kapan Datangnya Malam Lailatul Qadar? Berikut Ciri dan Tandanya, Serta 7 Amalan Sebaiknya Dilakukan
Tidak batalkan puasa
Ustaz Maulana menjelaskan, ngupil dan mengorek telinga saat puasa Ramadan tidak akan membatalkan puasa.
Ketika ditanya hukum dari kedua perkara tersebut, Ustaz kelahiran Ujung Pandang ini menjawab makruh.
"Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Kamis (22/4/2020).
Ustaz Maulana mengatakan, Allah SWT pernah berfirman dalam Quran surat Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut:
"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."
Baca juga: Cuma Rizwan-Ferdi yang Disayang Nathalie Holscher, Putri Delina dan Iky Tak Disebut? Oma: Manusiawi

Baca juga: Menyesal Ayah Betrand Peto Buang Anak, Nangis Maaf Depan Ruben Onsu-Sarwendah: Onyo Berhak Marah
Selain itu, Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini juga membahas hal ini di dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar:
"Ketahuilah, seyogyanya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan. Dan itu bermacam-macam, di antaranya adalah makan dan minum dengan segaja walaupun sedikit. Begitupun dengan perkara yang dimaknai makan. Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sedar akan puasanya. Syarat sesuatu disebut ‘bagian dalam badan' ialah ada dalam Jauf (rongga dalam). Walapun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih."
Ustaz Maulana berujar jika mengorek telinga atau hidung (mengupil) selagi tidak dalam (tidak masuk rongga) adalah tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Malam Nuzulul Quran 2021 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Doa 17 Ramadan 1442 H, Teks Arab dan Arti
ngupil
mengorek telinga
puasa Ramadan
Ustaz Maulana
Ramadan 2021
berita Jatim terkini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Bacaan Doa Akhir Ramadan Agar Bisa Berjumpa Ramadan Tahun Depan, Lengkap Lafal Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Masih di Bawah Ufuk dan Cuaca Mendung Tebal, Hilal Tak Terlihat di Langit Bondowoso |
![]() |
---|
Rukyatul Hilal di Tuban, Kemenag: Tak Terlihat, Puasa Kita Genapkan 30 Hari |
![]() |
---|
Icip-icip Opor Tuna Santika Pandegiling, Pakai Kurma Buat Pengganti Gula, Ramah Penderita Diabetes |
![]() |
---|
Hilal Belum Terlihat di Ponorogo, Puasa Ramadan 2021 Akan Genap 30 Hari |
![]() |
---|