Berita Tuban
Masa Tunggu Antrean Haji Bisa Sampai 32 Tahun, Ini Penjelasannya
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Tuban, Umi Kulsum mengatakan, lamanya masa tunggu ibadah haji ini disebabkan kuota terbatas
Penulis: M Sudarsono | Editor: Taufiqur Rohman
Reporter: Mochamad Sudarsono | Editor: Taufiqur Rochman
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Mempunyai uang dan telah mendaftar haji tidak lantas bisa dengan cepat berangkat ke tanah suci.
Kuota yang terbatas dan tingginya antusias masyarakat untuk menunaikan rukun islam kelima, menjadi faktor masa tunggu ibadah haji tidak bisa dilakukan cepat.
Bahkan, disebut masa tunggu pemberangkatan haji bisa sampai puluhan tahun.
Hal itu disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Umi Kulsum.
"Untuk antrian pemberangkatan haji di Tuban bisa sekitar 31 sampai 32 tahun," kata Umi kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
Ia menjelaskan, setiap tahun pendaftar calon jemaah haji (CJH) di Kabupaten Tuban sangat tinggi jika dibandingkan ketersediaan kuota berangkat.
Untuk masyarakat yang mendaftar sekitar 5.000 CJH, sedangkan kuota keberangkatan pertahun hanya sekitar 1.000 lebih CJH.
Bahkan jika mengacu data tunggu atau Waiting List di Kabupaten Tuban, sampai akhir Desember tahun lalu sudah ada sebanyak 37 ribu lebih CJH.
"Yang niat ingin haji tinggi, tapi kuotanya terbatas, sehingga berdampak pada jadwal tunggu," terangnya.
Umi menambahkan, hingga Mei 2021 ini pendaftar haji reguler juga terbilang tinggi yakni berjumlah 935 orang.
Rinciannya, Januari sebanyak 250 orang, Februari sebanyak 211 orang, Maret sebanyak 226 orang, April sebanyak 198 orang dan Mei sebanyak 50 orang.
Ia juga belum mengetahui, apakah pemberangkatan haji tahun ini mundur atau tidak seperti tahun 2020 karena dampak pandemi Covid-19.
"Kita masih tunggu keputusan pemerintah pusat dengan Arab Saudi, apakah jemaah haji berangkat 100 persen, 50 atau 25 persen. Atau bahkan kembali ditiadakan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, untuk persyaratan pendaftaran haji di Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) yakni, berkas dari bank (berkas validasi), fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi rekening, fotokopi surat nikah/akte/ijazah, cek golongan darah, tinggi dan berat badan, Foto haji tidak boleh pakai kacamata.
haji
Tanah Suci
rukun islam
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag K
Umi Kulsum
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Mulai Bersolek Jelang Imlek 2574, Kelinci Air Sambut Pengunjung |
![]() |
---|
Daftar Haji Sekarang? Masa Tunggu Keberangkatan Bisa 35 Tahun, Kemenag Tuban Beber Penyebabnya |
![]() |
---|
Satpol PP Tuban Bantah Gusur PKL Jalur Pantura, Sebut Hanya Sosialisasi dan Edukasi |
![]() |
---|
Ditertibkan Tanpa Ada Solusi, PKL Jalur Pantura Geruduk Kantor DPRD Tuban |
![]() |
---|
Siasat Bejat Dua Kakek di Tuban, Tega Cabuli Siswi SD di Toilet Bank Kredit, Pelaku Tawarkan Sesuatu |
![]() |
---|