Berita Malang
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang Buka Suara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah menetapkan Kepala Sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang berinisial DL (54), sebagai tersangka dugaan kasus kor
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Reporter : Kukuh Kurniawan I Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah menetapkan Kepala Sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang berinisial DL (54), sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019.
Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan Kejari Kota Malang. Dan selain menetapkan tersangka, Kejari Kota Malang juga telah melakukan penggeledahan di SMK Negeri 10 Kota Malang.
Kepala Sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang, DL (54) mengaku, dirinya siap apabila dipanggil kembali oleh pihak Kejari Kota Malang untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tentu saja saya siap, kecuali kalau saya melarikan diri. Buktinya, saya tidak melarikan diri sama sekali," ujarnya saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Sabtu (29/5/2021).
Dirinya membantah, apabila dianggap telah menyembunyikan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) BA BUN Tahun 2019 tentang pembangunan ruang kelas.
"Berkas itu sudah saya berikan foto kopinya (kepada Kejari Kota Malang), lengkap semuanya. Sedangkan untuk yang aslinya, harus saya amankan. Pusat saja, enggak minta kok laporan aslinya. Dan laporan itu, sudah diaudit oleh inspektorat, irjen, dan juga semuanya, monev juga," ungkapnya.
Menurutnya, jika dokumen asli tidak diamankan. Dirinya khawatir, dokumen asli tersebut akan diubah atau dihilangkan isinya.
"Saya amankan karena sebagai abdi negara yang taat. Sekarang kalau misalkan, diubah atau dihilangkan, apa dasar saya nanti untuk ke pengadilan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi itu bermula saat pihak sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang mendapatkan dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019 sebesar Rp 1,9 miliar.
Dana itu digunakan untuk proyek pembangunan ruang kelas. Ada dua ruang kelas yang dibangun, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer.
Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), dana BA BUN itu digunakan dan melibatkan ahli untuk perencanaan dan pengawasan proyek tersebut.
Namun pihak sekolah, justru menggunakan guru-guru sebagai perencanaan dan pengawasan proyek itu. Akhirnya, kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibuat oleh pihak sekolah itu sendiri.
Selain itu, para guru-guru ini hanya semacam persona non grata, artinya ada jabatannya namun tidak pernah dilibatkan dalam proyek pengerjaan itu. Karena semuanya, telah diatur oleh kepala sekolah dan tangan kanan (orang kepercayaan) kepala sekolah.
Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai hampir Rp 400 juta. Selain itu, Kejari Kota Malang juga telah menetapkan kepala sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang berinisial DL (54) sebagai tersangka.