Berita Nganjuk
Simpan Sabu dan Seperangkat Alat Hisap di Kosan, Warga Kediri Pasrah Dikeler Polres Nganjuk
Warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk. Di kosannya ditemukan narkotika jenis sabu dan alat hisap.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Hefty Suud
Reporter: Achmad Amru Muiz | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - MA (42) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Dirinya diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti satu plastik klip berisi serbuk crystal putih diduga narkotika jenis sabu berat 0,36 gram, satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, satu buah plastik kosong, Seperangkat alat hisap sabu, satu buah HP dan sebagainya.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu-sabu tersebut berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat akan adanya peredaran sabu-sabu di Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
"Informasi tersebut dilakukan tindaklanjut dengan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk," kata Supriyanto, Senin (31/5/2021).
Baca juga: 1000 Pil Dobel L Kuli Bangunan Kediri Disita Polisi, Terhimpit Ekonomi, Pelaku Jadi Bandar Narkoba
Dari penyelidikan tersebut, dijelaskan Supriyanto, Satresnarkoba dapat mengetahui peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka MA di salah satu rumah kos Desa Kepuh Kecamatan kertosono Kabupaten Nganjuk.
Tim Resmob Polres Nganjuk langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka saat berada di rumah kosnya tersebut.
"Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar dan pengguna sabu setelah dalam penggeledahan di rumah kosnya tim Resmob Satresnarkoba mendapatkan barang bukti paket sabu, seperangkat alat hisap dan sebagainya," ucap Supriyanto.
Dalam pemeriksaan, menurut Supriyanto, sabu-sabu tersebut merupakan pesanan dari temanya di wilayah Kertosono. Dan sabu-sabu tersebut didapatkan tersangka dari seseorang dari wilayah Kota Surabaya. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan unit resmob Polres Nganjuk.
"Untuk tersangka pengedar terancam dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dengan hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Supriyanto.
Berita tentang Nganjuk
Berita tentang Jawa Timur
Kecamatan Ngadiluwih
Kabupaten Kediri
Satresnarkoba Polres Nganjuk
narkotika jenis sabu
Polres Nganjuk
Iptu Supriyanto
pengedar sabu-sabu
Achmad Amru Muiz
berita Nganjuk terkini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Heftys Suud
Nyambi Edarkan Pil Koplo, Karyawan Toko di Nganjuk Disergap Polisi Saat Transaksi |
![]() |
---|
Jelang Malam Pergantian Tahun Baru 2023, Razia Sajam Miras dan Narkoba Gencar Digelar di Nganjuk |
![]() |
---|
Sambut Libur Tahun Baru 2023, Lima Obyek Wisata Nganjuk Bakal Dioperasikan secara Penuh |
![]() |
---|
Pemkab Nganjuk Percepat Penyaluran Bansos Kenaikan BBM, Marhaen Djumadi Pastikan Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Sejahterakan Buruh Tani Tembakau, Pemkab Nganjuk Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai |
![]() |
---|