Berita Banyuwangi
Fasilitasi Dokumen Ratusan Penghayat Kepercayaan di Banyuwangi, Bupati Ipuk: Jangan Ada Diskriminasi
Fasilitasi dokumen untuk para penghayat kepercayaan di Banyuwangi, Bupati Ipuk Fiestiandani: Jangan ada diskriminasi.
Penulis: Haorrahman | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Haorrahman | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Pemkab Banyuwangi mengebut pelayanan dokumen administrasi kependudukan untuk warga penghayat kepercayaan.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani saat berkantor di Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Rabu (2/6/2021) membereskan urusan dokumen kependudukan sejumlah warga penghayat kepercayaan.
“Ini baru sebagian. Warga penghayat kepercayaan yang belum mendapat dokumen kependudukan secara baik masih cukup besar. Saya tadi tanya, ada sekitar 300. Akan saya kawal biar segera beres,” ujarnya.
Dengan pelayanan ini, kini di kolom agama para penghayat kepercayaan sudah tertulis “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
Sebelumnya, ada warga penghayat yang tidak memiliki dokumen kependudukan. Ada pula yang mengosongkan kolom agamanya.
“Saya minta diajukan kolektif. Langsung ratusan penghayat. Kita fasilitasi. Tidak boleh ada diskriminasi, ini spirit Pancasila yang kemarin kita peringati hari lahirnya,” ujarnya.
“Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan proaktif berkomunikasi dengan teman-teman penghayat,” jelas Ipuk.
Ipuk mengaku bahagia bisa melihat warga penghayat kepercayaan terpenuhi hak konstitusionalnya untuk diakui negara.
“Saya tadi lihat, Kartu Identitas Anak salah seorang warga sudah tertera di kolom agamanya, ‘Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa’. Jadi sejak usia anak, saya minta tidak boleh malu. Masyarakat juga jangan menstigma. Mari ciptakan masyarakat yang saling menghargai,” jelas Ipuk.
Baca juga: Aplikasi Belanja Pemkab ke Warung UMKM Banyuwangi, Bupati Ipuk: Kita Perkuat Pemerataan Ekonomi
Ipuk menjelaskan, program berkantor di desa alias bupati ngantor di desa (Bunga Desa) yang sudah dilakoni rutin sejak dilantik 26 Februari 2021 lalu membuatnya banyak menerima masukan, salah satunya dari warga penghayat kepercayaan.
“Dokumen kependudukan ini strategis. Jika tidak tercatat dengan baik, dampak turunannya banyak. Mau berdikari usaha, urus izin bisa susah kalau tidak punya dokumen adminduk. Setelah dokumen ini beres dengan baik, warga penghayat bisa mengakses berbagai program pemerintah, ada kesehatan, pendidikan, bantuan usaha, dan sebagainya,” ujarnya.
Penghayat kepercayaan telah diakui negara melalui UUD 1945. Juga telah diakui dalam Undang-undang Administrasi Kependudukan. Mahkamah Konstitusi juga sudah mengabulkan uji materi terkait UU Adminduk, sehingga para penghayat berhak mencantumkan kepercayaannya di dokumen kependudukan.
Ipuk menyebut tantangan berikutnya untuk mewujudkan pelayanan yang adil bagi semua warga, termasuk penghayat kepercayaan, bisa dimulai dari sektor pendidikan.
Haorrahman
Dwi Prastika
Pemkab Banyuwangi
Ipuk Fiestiandani
Kecamatan Singojuruh
penghayat kepercayaan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Sapta Darma
TribunJatim.com
berita Banyuwangi terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Salah Paham, Remaja Dikeroyok Brutal Gerombolan Pemuda di SPBU Banyuwangi, Pelaku Masih Pelajar |
![]() |
---|
Pendakian Gunung Raung via Kalibaru Segera Dibuka Kembali, Dibatasi Sampai Puncak Bendera |
![]() |
---|
Remaja di Banyuwangi Dikeroyok saat Isi Bensin, Lari ke Petugas SPBU, Video Serangan Brutalnya Viral |
![]() |
---|
12 Kali Masuk Penjara, Pria Banyuwangi Ini Tak Kapok Curi Motor, Sasar Rumah yang Ditinggal Pemilik |
![]() |
---|
Pembudidaya Lobster di Banyuwangi Keluhkan Sulit dan Mahalnya Benur untuk Dibudidayakan |
![]() |
---|