Berita Kota Malang
Ganggu Kenyamanan, 50 Kendaraan dengan Knalpot Brong Disita Satlantas Polresta Malang Kota
Ganggu kenyamanan masyarakat, puluhan kendaraan dengan knalpot brong disita di unit tilang Satlantas Polresta Malang Kota.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Suara memekakkan telinga serta mengganggu kenyamanan masyarakat dari knalpot brong kendaraan membuat Satlantas Polresta Malang Kota tidak tinggal diam untuk melakukan penindakan.
Setidaknya, ada 50 kendaraan dengan knalpot brong diamankan dan disita di unit tilang Satlantas Polresta Malang Kota.
Sebagian besar kendaraan yang diamankan tersebut, merupakan sepeda motor. Mulai dari sepeda motor sport, matic, hingga bebek.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, jumlah itu adalah hasil dari operasi sejak bulan Mei 2021.
"Hal itu terhitung menurun, apalagi setelah kami galakkan gerakan anti knalpot brong. Turunnya cukup signifikan, dibandingkan dengan waktu-waktu sebelumnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (9/6/2021).
Ia menjelaskan, para pengguna kendaraan bermotor dengan knalpot brong kerap melontarkan alasannya. Mulai sekadar pamer hingga untuk bergaya.
"Kalau untuk digunakan di kompetisi resmi, tidak apa-apa. Tapi kalau digunakan sehari-hari di jalan, suaranya sangat mengganggu," terangnya.
Baca juga: Galakkan Kampanye Anti Knalpot Brong, Satlantas Polresta Malang Kota Pasang Banner Imbauan
Yoppi juga mengungkapkan, kendaraan yang diamankan itu baru bisa diambil, setelah para pelanggar membayar denda tilang.
"Selain membayar denda tilang, mereka juga diharuskan mengganti knalpot sesuai standar pabrikan. Kalau tidak diganti, kendaraan tetap kami sita," bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menambahkan, pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat, terkait larangan penggunaan knalpot brong.
"Melalui Dikmas Lantas, kami akan terus mengedukasi masyarakat, kemudian bengkel-bengkel, dan pihak-pihak terkait. Karena penggunaan knalpot brong sudah dinyatakan ilegal dan melanggar hukum," tandasnya.
Kukuh Kurniawan
Dwi Prastika
knalpot brong
Satlantas Polresta Malang Kota
sepeda motor
AKP Yoppi Anggi Khrisna
melanggar hukum
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dugaan Pegawai Lapas Terlibat Narkoba, ini Penjelasan Kalapas Malang |
![]() |
---|
Mendag Zulkifli Hasan Dorong Produk-produk UMKM Bisa Masuk Ritel Modern |
![]() |
---|
Tangkal Berita Hoaks, Polisi Bersama Pemkot Malang Bersinergi Melalui Komite Komunikasi Digital |
![]() |
---|
Ribuan Peserta Antusias Ikuti Jalan Sehat di Bakorwil III Malang di Hari Jadi Jawa Timur ke-77 |
![]() |
---|
Blusukan ke Pasar Besar Kota Malang, Mendag Zulhas Sebut Harga Sembako Stabil: Kemurahan |
![]() |
---|