Berita Kota Batu
Target Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Parkir di Kota Batu Diprediksi Sulit Terealisasi
PAD dari retribusi parkir di Kota Batu diprediksi sulit terealisasi. Ditarget Rp 38 juta per bulan, namun saat ini mendapat Rp 9 juta per bulan.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan raya Kota Batu tampaknya tidak akan terealisasi dengan baik.
Dari target Rp 8,5 miliar yang dicanangkan pada tahun lalu, hingga enam bulan berlalu di tahun 2021 ini, baru terealisasi Rp 139 juta saja, atau menyentuh persentase 1,64 persen.
Satu di antara titik yang menjadi sorotan adalah kawasan Alun-alun Kota Batu.
Retribusi parkir dari kawasan ini ditarget bisa mencapai Rp 38 juta per bulan, namun pada kenyataannya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu hanya mendapat Rp 9 juta per bulan.
Sejumlah upaya telah dilakukan Pemkot Batu agar pendapatan dari sektor parkir bisa lebih baik. Satu di antaranya adalah pengesahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum. Lalu ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir.
Salah satu penyebab rendahnya pemasukan adalah tidak tertib administrasi.
Sujatmiko, seorang juru parkir di kawasan Alun-alun Kota Batu mengaku setor Rp 70 ribu per hari ke koordinator parkir. Setoran itu tidak mengikuti jumlah karcis yang diberikan kepada pemakai jasa parkir.
Padahal, di Peraturan Wali Kota Batu Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir, jumlah uang yang disetor sesuai dengan jumlah karcis yang diberikan. Dalam Pasal 12 dijelaskan, karcis parkir terdiri atas dua bagian. Bagian pertama merupakan bukti pembayaran yang diberikan kepada pemakai jasa parkir dan bagian kedua merupakan potongan karcis sebagai pertinggal.
“Saya setor Rp 70 ribu per hari,” aku Sujatmiko.
Pemakai jasa parkir juga jarang menerima karcis dari jukir. Dikatakan Sujatmiko, tidak semua pemakai jasa parkir mendapat karcis, namun jika ada yang meminta, maka ia akan memberikan karcis tersebut.
Baca juga: Tambahan Penghasilan Pegawai PNS Kota Batu Segera Cair, Punjul Santoso Berpesan Agar Bisa Ditabung
Dikatakannya, satu bundel karcis berisi 180 lembar karcis. Jumlah itu tidak selalu habis dalam sehari. Padahal, jumlah kendaraan yang parkir di kawasan alun-alun sangat banyak, apalagi jika di akhir pekan.
Kepala Bidang Parkir, Dishub Kota Batu, Hari Junaidi menerangkan, setoran hasil parkir dihitung berdasarkan jumlah karcis. Untuk teknis pelaporan parkir dilakukan setiap satu minggu sekali. Setiap titik parkir diberi 100 karcis.
Keterangan Hari Junaidi ini berbeda dengan keterangan Sujatmiko yang mengaku setor Rp 70 ribu per hari, bukan sesuai jumlah karcis yang diberikan.
Benni Indo
Dwi Prastika
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
retribusi parkir
Kota Batu
jukir
Hari Junaidi
Punjul Santoso
Dewanti Rumpoko
TribunJatim.com
berita Kota Batu terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
1 Orang di Kota Batu Kena Penyakit Kencing Tikus, Waspadai Gejala Leptospirosis dan Cara Mencegahnya |
![]() |
---|
Plengsengan Sungai Giripuro Batu Ambrol akibat Hujan Deras, 500 Petani Tak Dapat Mengairi Sawahnya |
![]() |
---|
Sektor Wisata Kembali Bergeliat, Jumlah Warga Miskin di Kota Batu Turun Tipis, Masih 8000 Lebih |
![]() |
---|
Begini Nasib Pedagang Pasar Relokasi Kota Batu Pasca Insiden Kebakaran |
![]() |
---|
Jumlah Pengangguran di Kota Batu Kini Tembus 11 Ribu Lebih Orang, Disnaker Beber 2 Faktor Pemicu |
![]() |
---|