Berita Jatim
Dindik Jatim Terapkan Work From Office Maksimal 25 Persen, Harap Tidak Ada Staf Terpapar Covid-19
Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi menyampaikan pihaknya mengeluarkan kebijakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mengeluarkan kebijakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 800/3945/204.3/2021 tanggal 3 Juli 2021 tentang Sistem Kerja Selama Masa PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di di Wlilayah Jawa dan Bali, Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi menyampaikan, Dindik Jatim termasuk sebagai perangkat daerah sektor esensial yang menangani pelayanan publik.
Adapun isi surat dalam penyesuaian sistem kerja di lingkungan Dindik Jatim diantaranya Pejabat Adiministrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) pada Sekretariat, Bidang, UPT dan Cabang Dinas bekerja di kantor (WFO) setiap hari.
Baca juga: Hari Kedua Penyekatan PPKM Darurat di Kota Malang, 16 Kendaraan Diputar Balik di Exit Tol Madyopuro
Tak hanya itu, baik staf, pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai tidak tetap (PTT) menerapkan sistem kerja secara bergantian, dengan ketentuan 25 persen bekerja di kantor (WFO) dan 75 persen bekerja dari rumah (WFH) setiap harinya.
Disinggung terkait adanya jumlah staf yang terapar virus Corona ( Covid-19 ) di lingkungan Dindik Jatim, Wahid menyebut hingga saat ini pihaknya masih belum menerima laporan adanya hal tersebut.
"Belum ada laporan (positif Covid-19) ke saya. InsyaAllah nggak ada," jawab Wahid saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021).
Kebijakan yang dikeluarkan ini juga berlaku bagi kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan SMA/SMK/PK-PLK.
"Bagi pegawai atau guru yang dijadwalkan bekerja dari rumah (WFH), apabila diperlukan untuk hadir di kantor atau sekolah, maka yang bersangkutan wajib hadir di sekolah dan tidak diperkenankan meninggalkan kediaman atau tempat tinggal yang bersangkutan kecuali untuk tugas kedinasan," jabar Wahid.
Baca juga: Selama PPKM Darurat di Tulungagung, Izin Hajatan Hanya Diberikan dengan 30 Tamu
Ia menambahkan, setiap pegawai tetap melakukan pengisian daftar hadir kedatangan dan kepulangan secara manual dan melalui aplikasi online Jatim Presensi.
"Selama jam kerja, pegawai mengenakan pakaian bebas, rapi dan sopan, baik yang
sedang WFO maupun WFH," imbuhnya.
Wahid juga meminta seluruh pegawai agar melakukan pengecekan kondisi kesehatannya secara rutin dan melaporkan kepada pimpinan unit kerjanya masing-masing tetang kondisi kesehatannya.
"Selain itu juga harus selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta menerapkan protokol kesehatan secara disiplin di kantor, rumah dan dilingkungannya," tambahnya.
Ia melanjutkan agar setiap pimpinan unit kerja melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap kinerja di unit kerjanya masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Dindik Jatim.
Berita tentang Jawa Timur
Berita tentang virus Corona
Dinas Pendidikan
Jawa Timur
Work From Office
Dindik Jatim
Wahid Wahyudi
virus Corona
Covid-19
Sulvi Sofiana
Heftys Suud
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Haul ke-15 Presiden RI Kedua, Golkar Jatim Gaungkan Soeharto Layak Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
Anwar Sadad Andalkan Kader Perempuan Menangkan Gerindra di Jombang: Raihan Kursinya Bakal Naik |
![]() |
---|
Operasikan Gardu Induk 150 kV Sedati, PLN Tingkatkan Mutu Layanan dan Perkuat Pasokan Listrik Jatim |
![]() |
---|
KPU Jatim Masih Lakukan Verifikasi Administrasi Pencalonan DPD Dapil Jawa Timur |
![]() |
---|
Terciduk, Maling Beras di Malang Minta Maaf Ke Korban, Pelaku sampaikan 1 Janjinya |
![]() |
---|