Berita Mojokerto
Ibu RT Selundupkan Barang Terlarang Untuk Suaminya WBP di Lapas Mojokerto
Petugas Sipir menggagalkan penyelundupan Handphone melalui makanan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Petugas Sipir menggagalkan penyelundupan handphone melalui makanan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas IIB Mojokerto.
Pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga bernama DRJ warga Jl Mayjen Sungkono, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Dia tertangkap basah saat menyelundupkan Handphone yang diselipkan di bawah nasi kotak dan roti tawar kemasan plastik. Paket makanan itu untuk suaminya narapidana kasus penggelapan yang mendekam di Lapas Klas IIB Mojokerto pada November 2020.
Kalapas Klas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi membenarkan petugas berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas. Dia mendapat laporan dari Sipir telah ditemukan Handphone di dalam makanan yang dibawa oleh pengunjung Lapas, pada Rabu (14/7/2021) sekira pukul 10.42 WIB. Petugas menemukan barang bukti dua Handphone, satu Charger dan tiga kartu seluler yang diselipkan di dalam makanan.
"Petugas selalu melakukan pengecekan terkait makanan yang dibawa dari penjenguk dan kami temukan barang bukti tersebut," ungkapnya, Rabu (14/7).
Dedy mengatakan berdasarkan keterangan wanita pengirim paket makanan berisi Handphone itu bahwasanya yang bersangkutan menuruti permintaan suaminya bernama SY yang merupakan narapidana Lapas Klas IIB Mojokerto.
Pihaknya juga mengkonfrontir narapidana SY yang mengakui dia menyuruh istrinya menyelundupkan Handphone beserta kartu perdana ke dalam Lapas. Rencananya, Handphone selundupkan itu akan dijual di dalam Lapas tersebut.
Adapun sanksi terhadap yang bersangkutan yakni petugas Lapas memintanya membuat surat pernyataan telah berupaya menyelundupkan barang terlarang Handphone. Dia juga terkena hukuman dilarang menjenguk maupun mengirimkan apapun untuk suaminya narapidana selama tiga bulan.
Baca juga: Warga Siman Ponorogo Gantung Diri di Kandang Kambing, Sempat Mengeluh Soal Tanaman di Sawah
"Jadi yang bersangkutan tidak boleh
berkunjung selama tiga bulan dan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersangkutan dihukum dalam sel isolasi selama enam hari sedangkan barang bukti disita untuk dimusnahkan," jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran seperti upaya menyelundupkan barang terlarang lantaran dapat memicu keamanan dan ketertiban di Lapas.
"Saya pastikan Lapas bebas dari Halinar (Ponsel, Pungli dan Narkoba) ini dilakukan agar tercipta sistem pembinaan secara baik," ucap Dedy. (don/ Mohammad Romadoni).
Kumpulan berita Mojokerto terkini
penyelundupan handphone melalui makanan
Lapas Klas IIB Mojokerto
Mojokerto
Dedy Cahyadi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Berita Mojokerto Terkini
Cara Pemkab Mojokerto Tangani Longsor di Pacet-Trawas, Bakal Bangun Tembok Penahan Tanah |
![]() |
---|
Satlantas Polresta Mojokerto Kota Segera Terapkan Tilang Elektronik, 9 Kamera CCTV Dipasang |
![]() |
---|
Kuli Bangunan di Mojokerto Digerebek Polisi, Kedapatan Simpan Sabu-sabu Siap Edar, Pelaku Residivis |
![]() |
---|
Ini Alasan Rencana Perluasan Gedung RSUD Basoeni Mojokerto Senilai Rp 58 M Batal Realisasi |
![]() |
---|
Hujan Lebat Picu Banjir di Beberapa Desa di Mojokerto, Rendam Persawahan dan Jalan Raya |
![]() |
---|