Berita Kota Malang
26 Pelaku Usaha di Kota Malang Jalani Sidang Tipiring, Wali Kota Sutiaji: Biar Ada Efek Jera
26 pelaku usaha di Kota Malang menjalani sidang tipiring karena melanggar jam malam saat PPKM Darurat, Wali Kota Sutiaji: Biar ada efek jera.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sylvianita Widyawati
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 26 pelaku usaha di Kota Malang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara virtual di aula Mini Block Office Kota Malang, Senin (19/7/2021).
Sidang online digelar oleh Pemkot Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang, dan Kejaksaan Negeri Malang.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan, adanya sidang tipiring ini menunjukkan bahwa Pemkot Malang tidak main-main.
"Ini buat efek jera bagi semuanya," kata Sutiaji pada wartawan.
Dia mengatakan, dari hasil pemantauan di lapangan, terkadang ada yang kucing-kucingan.
Dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, pengusaha kuliner seharusnya tutup pukul 20.00 WIB, dan minimal last order (pesanan terakhir) pukul 19.30 WIB.
"Kami tidak pandang bulu dan memberi tindakan," ujar Sutiaji.
Dia mengingatkan jika kondisi saat ini sudah luar biasa karena pandemi Covid-19 (virus Corona).
"ICU, UGD penuh. Daftar antrean ke rumah sakit juga panjang. Yang meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit banyak. Maka harus semua mendukungnya agar bisa berjalan baik," tambahnya.
Sutiaji juga menegaskan jika hal tersebut bukan hanya permasalahan di Kota Malang.
"Jika benar-benar ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka harus didukung pranata yang benar. Orang harus benar-benar di rumah. Penerima bantuan juga tidak boleh berkeliaran," jelasnya.
Baca juga: 200 Tabung Oksigen Disiapkan Pemkot Malang bagi Pasien Covid-19 yang Isoman
Eny, pemilik warung bakso yang terkena sanksi denda menyarankan pedagang untuk mematuhi peraturan pemerintah.
“Lebih baik pedagang taat pada aturan yang dikeluarkan pemerintah. Denda Tipiring Rp 100.000 dalam kondisi sulit seperti saat ini tentu sangat menyulitkan,” tambahnya.
Ruli yang datang mewakili usaha kulinernya terkena sanksi karena beroperasi di atas jam 20.00 WIB. Dari kesaksian petugas Satpol PP di persidangan, menjelang jam 21.00 WIB masih ada kegiatan di kedai makanan itu.
Ruli beralasan jika dia menyelesaikan orderan yang masuk sebelum jam 20.00 WIB. Sebab di aplikasi online, tutup pukul 20.00 WIB.
Hakim menyarankan agar jika jam 20.00 WIB tutup, maka sebelum itu tidak menerima order. Termasuk memberi info di pintu kedai agar pelanggan tahu waktu pemesanan terakhir. Sehingga pengelola bisa menutup jam operasional sesuai aturan.
Sylvianita Widyawati
Kota Malang
tindak pidana ringan
Mini Block Office
Sutiaji
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
PPKM Darurat
pandemi Covid-19
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Ditinggal Main ke Kos Teman, Motor Mahasiswa di Malang Raib, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Malang Skyland Tawarkan Tempat Wisata Ekologi Kekinian, Suguhkan Pemandangan Alam yang Indah |
![]() |
---|
Stok Beras di Malang Raya Diprediksi Aman hingga Panen Raya Maret 2023 Mendatang |
![]() |
---|
Penguatan Kampung Tangguh Bersinar, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Berikan Bantuan Alat Usaha |
![]() |
---|
Asyik Bersantai, Pegawai Outlet Makanan di Malang Tiba-tiba Lihat Kepulan Asap, Api Membesar |
![]() |
---|