Berita Madiun
PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh Mulai 26 Juli
Mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rahadian Bagus
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Sementara pelanggan usia di bawah lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Ixfan, Senin (26/7/2021).
Untuk melayani pelanggan yang tetap harus bepergian menggunakan KA, PT KAI Daop 7 Makdiun masih mengoperasikan beberapa KA jarak jauh, antara lain: KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung (PP), KA Gajayana relasi Malang – Gambir (PP), KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng – Pasar Senen (PP), KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong (PP), KA Sri Tanjung relasi Ketapang – Lempuyangan (PP).
Sungai di Kota Madiun Dipenuhi Pohon Bambu, Sampah Menumpuk di Bawah Jembatan, Alat Berat Dikerahkan |
![]() |
---|
Bentrok Perguruan Silat dengan Warga Pecah di Madiun, 4 Rumah Rusak, Berawal dari Geber Kendaraan |
![]() |
---|
Kado Awal Tahun 2023, Puluhan Personil Polres Madiun Dapat Kenaikan Pangkat |
![]() |
---|
Dampak Banjir Semarang, KAI Beri Kompensasi Pengembalian Tiket Hingga 100 Persen, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Banjir di Semarang Berdampak ke 5 Perjalanan Kereta Daop 7 Madiun, Terpaksa Memutar Lewat Selatan |
![]() |
---|