Berita Lumajang
2 Proyek Besar Berpeluang Pakai Pasir Lumajang, KPK Ingatkan Agar Hasil Pajak Jangan Sampai Bocor
Hasil bumi pasir menjadi sumber pendapatan daerah yang diandalkan oleh Kabupaten Lumajang. Sayangnya, tata kelola niaga pasir masih carut marut.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Hasil bumi pasir menjadi sumber pendapatan daerah yang diandalkan oleh Kabupaten Lumajang. Sayangnya, tata kelola niaga pasir masih carut marut.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, tahun ini sektor minerba ini mempunyai target pendapatan sebesar Rp25 miliar. Namun, sampai sekarang pendapatan yang baru terkumpul baru Rp6,7 miliar.
Membaca hal itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Suryanto meminta pemda agar serius mengawasi pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pertambangan pasir. Supaya tidak ada potensi bocor pendapatan.
“Jangan sampai pajaknya hilang, kalau tidak dijagain lewat begitu saja. Jangan sampai kehilangan,” katanya saat meninjau lokasi pertambangan pasir di Jugosari, Lumajang.
Dilanjutkannya, KPK mengunjungi Lumajang dalam rangka memonitoring 10 daerah dalam menata pendapatan daerah.
Di Lumajang KPK memfokuskan diri mengecek beberapa tempat pertambangan pasir.
Misalnya stockpile terpadu yang baru dibangun di kawasan Sumbersuko, ke lokasi pertambangan pasir yang ada di Jugosari, termasuk lokasi tambang pasir besi ilegal di kawasan Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh.
Pihaknya sengaja meninjau lokasi-lokasi pertambangan sebab hasil pasir menjadi sektor andalan.
Dua proyek pembangunan nasional seperti pembangunan tol Probolinggo-Banyuwangi dan Bandara Kediri bakal membutuhkan pasir Lumajang.
"Pasir sebagai andalan dari Kabupaten Lumajang, belum lagi kedepan 2 proyek besar berharap dari pasir Lumajang. Maka dari itu, kami mendorong pemda harus benar-benar menata dijagain supaya pajaknya tidak hilang," tuturnya.
Dalam kunjungan itu, Edi sempat mengapresiasi terobosan Pemkab Lumajang dengan membentuk stockpile pasir terpadu.
Tempat penampungan hasil pasir itu diharapkan ke depan bisa berfungsi mengontrol tata niaga pertambangan.
Sementara Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, cukup banyak arahan yang disampaikan KPK dalam menata tata niaga pertambangan pasir.
Salah satunya diminta memastikan hasil pajak pasir tidak sampai bocor. Selain itu, pemda juga didorong membuat kebijakan yang berpihak pada lingkungan.
"Semua jadi satu di stokpile pasir terpadu, mereka (pemilik stockpile) tinggal pindah saja, bukan untuk satu dua orang bukan untuk kelompok manapun, mereka yang sudah memiliki stokpile tinggal bisa menempati," pungkasnya.