Berita Mojokerto
Remaja yang Terlibat Balap Liar di Kota Mojokerto Dijemput Orangtua hingga Disanksi Menginap Semalam
Sejumlah anak dibawah umur yang terlibat balap liar dijemput orang tuanya di Mapolresta Mojokerto, Selasa (28/9/2021).
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sejumlah anak di bawah umur yang terlibat balap liar dijemput orangtuanya di Mapolresta Mojokerto, Selasa (28/9/2021).
Mereka terjaring razia balap liar oleh Tim gabungan Satlantas dan Sabhara Polresta Mojokerto dalam Operasi Patuh Semeru Tahun 2021 di jalan paving belakang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Radegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan pihaknya sengaja menghadirkan orangtua yang bersangkutan untuk menjemput anak-anak dibawah umur yang terlibat balap liar.
"Kami mengamankan di antaranya 13 anak dibawah umur yang terlibat balap liar," ungkapnya saat Press Release barang bukti balap liar dan knalpot brong Ops Patuh Semeru di Mapolresta Mojokerto, Selasa (28/9).
Rofiq menjelaskan banyak faktor anak dibawah umur berperilaku menyimpang hingga terlibat balap liar salah satunya yakni kurang perhatian dari orang tuanya.
Sehingga, dia meminta seluruh orangtua yang dipanggil di Polresta Mojokerto ini dapat memberikan perhatian yang baik bagi anak-anaknya agar terhindar dari hal-hal negatif yang dapat merugikan seperti pelanggaran lalu lintas balap liar.
Sebab, kata Rofiq, pelanggaran lalulintas seperti kendaraan bermotor modifikasi dan knalpot brong yang mayoritas digunakan balap liar ini dapat memicu fatalitas kecelakaan sehingga tidak hanya membahayakan anak di bawah namun juga keselamatan masyarakat pengguna jalan.
"Berangkat dari pelanggaran itulah potensi fatalitas kecelakaan seperti kendaraan bermotor tidak standar dan knalpot brong yang seringkali digunakan balap liar," jelasnya.
Menurut dia, barang bukti disita dalam Ops Patuh Semeru, totalnya 101 kendaraan dengan pelanggaran sepeda motor tidak dilengkapi STNK 25 unit, 75 sepeda motor dan satu mobil, motor knalpot brong sebanyak 30 unit, motor menggunakan ban dan velg kecil tidak sesuai spek 25 unit dan 25 kendaraan motor dimodifikasi berpotensi memicu fatalitas kecelakaan.
Kemudian, sebanyak 21 unit kendaraan sepeda motor hasil operasi balap liar di jalan paving belakang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Radegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Senin (27/9/2021) kemarin.
Pihaknya lebih penekanan edukasi terhadap anak di bawah umur yang terlibat balap liar. Pelanggaran lalu lintas balap liar akan disesuaikan sanksi hukum denda tilang dan tipiring yang berlaku.
"Penanganannya akan kita sesuai aturan hukum dan anak dibawah umur juga kita tangani sesuai Undang-undang perlindungan anak," ucap Rofiq.
Dia menegaskan para orang tua jangan percaya dengan orang yang mengaku oknum dari Polresta Mojokerto menjanjikan dapat mengambil kendaraan yang terjaring razia balap liar dan Ops Patuh Semeru.
Anggaran Dikepras, Pelayanan Adminduk Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Terancam Tak Bisa Maksimal |
![]() |
---|
Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Kejar Target DP4, Ada Ribuan Orang Belum Rekam e-KTP |
![]() |
---|
Pamit ke Sawah, Petani di Mojokerto Tak Kunjung Pulang, Ditemukan Tertelungkup Tak Bernyawa |
![]() |
---|
Rem Blong, Dump Truk Seruduk 3 Bangunan di Mojokerto Hingga Rusak, 1 Orang Sempat Tertimpa Motor |
![]() |
---|
Mojokerto Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah di Jetis Rusak |
![]() |
---|