Cara Mudah
Anak Tuban dengan Nama 19 Kata Sulit Urus Akta, Ini Saran Dukcapil Kemendagri, 'Risiko Seumur Hidup'
Anak dengan nama 19 kata di Tuban kesulitan mengurus akta kelahiran. Dukcapil Kemendagri: kolom terbatas, paling enak 1-5 kata.
Zudan menyarankan agar tidak perlu disingkat.
"Itu (M) nanti dianggap nama kalau dituliskan. Maka tidak boleh dilakukan penyingkatan," kata Zudan.
4. Harus mudah dieja
Pemberian nama sebaiknya mudah dieja, mudah diingat, dan tidak terlalu panjang.
Zudan beralasan nama dengan huruf konsonan dan vokal ganda, sering jadi kesalahan dalam pencatatan.
"Ada nama yang sulit dieja. Huruf konsonannya agak banyak gitu ya, terus huruf hidupnya juga lebih banyak. E-nya tiga, O-ya dua, sering kali menjadikan salah penulisan," ujarnya.
5. Tidak boleh terlalu panjang
Nama yang terlalu panjang, pada akhirnya terpaksa disingkat pada kartu-kartu identitas.
Maka tidak perlu memberi nama terlalu panjang.
"Yang namanya panjang nanti disingkat. Di akta lahir muat, di kartu identitas gak muat, di layanan rumah sakit gak muat, akhirnya terjadi perbedaan data. Ini malah nanti menyulitkan yang bersangkutan," kata Zudan.
Ia menyampaikan bahwa rata-rata nama anak di Indonesia terdiri dari 1-5 kata. Meski anak dengan 5 kata dapat dikatakan jarang.
"Jadi kami menyarankan, pemberian nama itu paling enak 1-5 kata. Dalam sistem Dukcapil itu paling mudah diakomodir," tambahnya.
Ganti nama
Bagi masyarakat yang ingin mengurus pergantian nama, maka dapat melalui penetapan pengadilan. Masyarakat mengajukan permohonan kepada hakim di pengadilan.
"Masyarakat tidak perlu takut, ini hanya mengajukan ke hakim, nanti hakim memutuskan, menerbitkan putusan," terang Zudan.
Setelah mendapat putusan, maka dapat diproses oleh Dukcapil, untuk menerbitkan dokumen yang baru untuk nama kependudukan.
Mengutip dari laman Pengadilan Negeri, syarat permohonan ganti nama atau perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran, meliputi:
Surat Permohonan, disertai tanda tangan pemohon dan materai 6.000
Foto copy KTP, bila belum memiliki KTP maka dapat diwakilkan dengan KTP orang tua
Foto copy Akta Kelahiran
Foto copy Kartu Keluarga
Foto copy Akta Nikah/Perkawinan
Fotocopy surat kenal lahir dari Bidan/RS/Lurah atau Kades
Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama/Perbaikan Akte Lahir dan untuk yang pemohon usia dewasa disertai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama/Perbaikan Akte Lahir
Fotocopy surat-surat penting lainnya yang berhubungan, seperti ijazah, paspor, sertifikat, polis asuransi, dan lain-lain. SKCK (Khusus utk Permohonan Ganti Nama).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai soal Nama Anak, Ini Saran dari Dukcapil agar Tidak Sulit Urus Dokumen
viral anak di Tuban
akta kelahiran
anak dengan nama 19 kata
Kecamatan Bancar
Presiden Joko Widodo
nama anak terlalu panjang
nama anak
Dukcapil Kemendagri
TribunJatim.com
Kompas.com
Zudan Arif Fakrulloh
pedoman pemberian nama
Indonesia
Tribun Jatim
Tuban
Siapa Saja Konsumen yang Bisa Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP? Bakal Tak Lagi Dipasarkan ke Warung |
![]() |
---|
Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2, Buka rekrutmenbersama.fhcibumn.id, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Cara Membuat Spotify Wrapped 2022 yang Lagi Viral di Instagram & TikTok, Disertai Cara Membagikannya |
![]() |
---|
Cara Membuat Paspor Masa Berlaku 10 Tahun dan Rincian Biaya Paspor 2022, Siapkan 7 Dokumen ini |
![]() |
---|
Resep Sosis Lenggang Menu Viral TikTok, Masak Cuma 5 Menit, Cocok Buat Bekal Kantor dan Sekolah |
![]() |
---|