Berita Bojonegoro
Diduga Korupsi hingga Rugikan Negara Rp 1 M Lebih, Ketua FKPQ Bojonegoro Terancam Hukuman Mati
Jadi tersangka kasus dugaan korupsi hingga rugikan negara Rp 1 M lebih, Ketua FKPQ Bojonegoro terancam hukuman mati.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menetapkan SDK (45), warga Bojonegoro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan operasional TPQ (Taman Pendidikan Alquran).
Tersangka yang merupakan Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Alquran (FKPQ) di Bojonegoro itu, menyunat bantuan di setiap yayasan/lembaga TPQ masing-masing senilai Rp 1 juta, dan dilakukan setelah pencairan dana bantuan operasional saat pandemi Covid-19 di tahun 2020.
Bantuan dari negara senilai Rp 10 juta per lembaga TPQ ada di 1.322 lembaga dan tersebar di 28 kecamatan di Bojonegoro.
"Pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Terhitung 29 Oktober," kata Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).
Dia menjelaskan, dari hasil korupsi yang dilakukan tersangka, setelah dilakukan penghitungan negara mengalami kerugian Rp 1 miliar tujuh juta.
Saat ini pihaknya telah menyita atau mengamankan uang negara, dari pengembalian uang potongan yang dikumpulkan oleh para saksi dan tersangka sebesar Rp 384 juta.
Penyidik juga telah memeriksa 100 orang lebih dari berbagai lembaga TPQ sebagai saksi, termasuk pihak Kemenag.
Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain dalam proses hukum yang masih berlangsung.
"Tersangka ditahan di Lapas Bojonegoro, dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 ancaman maksimal hukuman mati," pungkasnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Jerat Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Quran Bojonegoro, Kerugian Negara Rp1 M Lebih
Sementara itu, tersangka SDK yang diketahui bernama Shodikin dikawal ketat petugas kejari masuk ke mobil untuk dikirim ke Lapas Bojonegoro.
Kepada awak media, tersangka yang mengenakan rompi tahanan nomor 04 itu menolak dirinya disebut telah melakukan pemotongan uang bantuan operasional TPQ.
"Kita ikuti saja proses hukum, tidak ada itu pemotongan," beber tersangka saat menuju mobil tahanan.
Kejaksaan Negeri Bojonegoro
kasus dugaan korupsi bantuan operasional TPQ
pandemi Covid-19
Badrut Tamam
TribunJatim.com
berita Bojonegoro terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kabur dari Rumah Sakit, Pasien ODGJ Ngawi Hanyut di Sungai, Kini Ditemukan Tak Bernyawa |
![]() |
---|
Injak Triplek, Sapi Tercebur Sumur Sedalam 3 Meter di Bojonegoro, Proses Evakuasi Cukup Dramatis |
![]() |
---|
Lepas dari Kandang, Sapi Ngamuk Bikin Geger Warga Bojonegoro, Masuk Dapur hingga Nyemplung Sumur |
![]() |
---|
Radius Pencarian Diperluas, Balita Tercebur di Bojonegoro Belum Ketemu, Berawal dari Tarik Gas Motor |
![]() |
---|
Pindahan Kantor Baru Berujung Tragis, 4 Orang Pegawai Dinsos Bojonegoro Jatuh dari Truk, 1 Meninggal |
![]() |
---|