Berita Bojonegoro
Dugaan Korupsi Jerat Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Quran Bojonegoro, Kerugian Negara Rp1 M Lebih
Kasus dugaan korupsi menjerat Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Quran di Bojonegoro, negara dirugikan Rp 1 M lebih.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Kasus dugaan korupsi pemungutan bantuan dana operasional Taman Pendidikan Alquran (TPQ) terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Pihak kejaksaan setempat menetapkan Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Quran berinisial SDK (42), warga Bojonegoro sebagai tersangka.
Ia melakukan pungutan uang senilai Rp 1 juta di masing masing yayasan/lembaga TPQ, pasca adanya pencairan dana bantuan operasional saat pandemi Covid-19 (virus Corona) di tahun 2020.
Bantuan senilai Rp 10 juta per lembaga TPQ ada sebanyak 1.322 lembaga, yang tersebar di 28 kecamatan di Bojonegoro.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan operasional TPQ di Kabupaten Bojonegoro.
Tersangka SDK telah melakukan pemungutan terhadap masing masing lembaga TPQ sebesar Rp 1 juta, sehingga dari hasil penghitungan menimbulkan kerugian negara Rp 1 miliar tujuh juta.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung 29 Oktober. Ini untuk mempermudah proses penyidikan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).
Kajari menjelaskan, penyidik Korps Adhiyaksa sebelumnya telah memeriksa 100 orang lebih sebagai saksi dari berbagai lembaga TPQ.
Baca juga: Dua Makam Warga Tionghoa di Bojonegoro Dibongkar Orang Tak Dikenal, Diduga Simpan Harta
Selain itu juga ada pihak Kemenag Bojonegoro dan beberapa pihak lainnya turut dilakukan pemeriksaan.
Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 1 miliar lebih itu.
Saat ini pihaknya telah menyita atau mengamankan uang negara, dari pengembalian uang potongan yang dikumpulkan oleh para saksi dan tersangka sebesar Rp 384 juta.
"Ada ratusan juta uang pengembalian yang kita amankan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka SDK yang diketahui bernama Shodikin dikawal ketat petugas kejari masuk ke mobil untuk dikirim ke Lapas Bojonegoro.
Kepada awak media, tersangka menolak dirinya disebut telah melakukan pemotongan uang bantuan operasional TPQ.
"Kita ikuti saja proses hukum, tidak ada itu pemotongan," beber tersangka saat menuju mobil tahanan.
Taman Pendidikan Alquran
Bojonegoro
pandemi Covid-19
Badrut Tamam
kasus dugaan korupsi bantuan operasional TPQ
TribunJatim.com
berita Bojonegoro terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kenakan Daster Motif Bunga, Jasad Perempuan Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Bojonegoro |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah Terpeleset saat Mandi Bersama, Sang Ayah Gagal Menolong, Ending Tewas Tenggelam? |
![]() |
---|
Kabur dari Rumah Sakit, Pasien ODGJ Ngawi Hanyut di Sungai, Kini Ditemukan Tak Bernyawa |
![]() |
---|
Injak Triplek, Sapi Tercebur Sumur Sedalam 3 Meter di Bojonegoro, Proses Evakuasi Cukup Dramatis |
![]() |
---|
Lepas dari Kandang, Sapi Ngamuk Bikin Geger Warga Bojonegoro, Masuk Dapur hingga Nyemplung Sumur |
![]() |
---|