Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Madiun

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Disdagkop Kabupaten Madiun Gelar Sosialisasi ke Pedagang Dolopo

Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Disdagkop Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi ke pedagang di Kecamatan Dolopo.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai di KUD Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Senin (8/11/2021). 

Kemudian b pertama bekas, itu pita cukai resmi tetapi terlekatkan dibungkus rokok kemudian dilepas ditempel lagi di produksi rokok yang belum bayar cukai atau daur ulang pemakaian. 

"B yang kedua, berbeda. Rokok yang jenisnya sigaret kretek tangan (SKT) pita cukainya ya harus sigaret kretek tangan jangan dilekatkan pada rokok kretek mesin atau rokok yang dibuat dengan mesin," jelas Haryono.

Menurut Haryono memang ada perbedaan tarif cukai antara rokok kretek tangan dan rokok kretek mesin.

Pelanggaran yang lain bisa juga terjadi saat pita cukai yang dimilik pabrik rokok a dilekatkan pada pabrik rokok b. 

"Bayangkan saja bila pita cukai a ini pabrik kecil tetapi tarifnya murah kemudian dilekatkan pada pabrik besar yang tarif pitanya lebih mahal. Maka akan ada kerugian negara yang besar," ungkap Haryono. 

Dengan sosialisasi ini, Haryono berharap masyarakat bisa lebih mengenali pelanggaran atau peredaran rokok ilegal terutama di Kabupaten Madiun.

Sehingga jika mengetahuinya bisa langsung melaporkannya ke Kantor Bea Cukai atau petugas kepolisian. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved