Berita Malang
Alat Berat Inventaris DPUPRPKP Kota Malang Bisa Disewa, Begini Syaratnya
Sejumlah alat berat yang masuk dalam inventaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, bisa dise
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sejumlah alat berat yang masuk dalam inventaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, bisa disewakan ke pihak swasta maupun masyarakat umum yang membutuhkan.
Hal tersebut dibenarkan Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi.
Dirinya mengatakan, bahwa memang benar masyarakat maupun pihak swasta bisa menyewa alat berat dari DPUPRPKP.
" Iya, memang bisa (sewa alat berat)," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (12/12/2021).
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Pengujian Konstruksi DPUPRPKP Kota Malang, Mahfuzi mengungkapkan, DPUPRPKP Kota Malang memiliki beberapa unit alat berat yang bisa disewa oleh masyarakat.
Baca juga: Berbasis Smart kWh, Ada 1000 Lampu PJU di Kota Malang yang Dapat Dikontrol Secara Online
Alat berat yang dimiliki DPUPRPKP Kota Malang antara lain, Excavator PC45, Tandem Roller (mesin gilas), Baby Roller, Self Loader truck (pengangkut alat berat) hingga Dump Truck.
Masyarakat yang dapat menyewa alat berat di DPUPRPKP Kota Malang, tak terbatas. Artinya siapa saja mereka, baik itu korporasi, badan usaha hingga perorangan dapt menyewa alat berat tersebut
"Namun, tentunya untuk sewa harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Baca juga: Cerita Syarif Oemar Said, Kolektor Dokumen Kuno dan Berbagai Arsip Sejarah Kota Malang
Untuk syarat menyewa alat berat, cukup datang ke kantor UPT Laboratorium Pengujian Konstruksi DPUPRPKP Kota Malang. Setelah itu, mengisi form permohonan persewaan dengan melampirkan fotokopi jati diri, serta melengkapi kelengkapan lainnya.
"UPT kami memang unit kerja yang diserahi tanggung jawab, sebagai pemungut retribusi pemakaian dan pemanfaatan kekayaan daerah khususnya persewaan alat berat," ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, jika masyarakat menyambut antusias adanya pelayanan terkait persewaan alat berat tersebut.
"Pihak swasta yang menyewa alat berat, biasanya adalah perusahaan jasa konstruksi ataupun developer perumahan. Terkadang, perorangan pribadi juga ada yang menyewa alat berat," tandasnya.
Trotoar Jembatan Ranugrati Dilintasi Pemotor, Dishub Kota Malang Cari Solusi, Dibangun Penghalang? |
![]() |
---|
Ruko di Pakis Malang Terbakar, Bermula dari Selang Elpiji Bocor hingga Menyambar ke Botol Bensin |
![]() |
---|
Tarif Parkir Motor di Kota Malang Disambati Warga, Parkir Motor Diberi Karcis Mobil, Dishub Bereaksi |
![]() |
---|
Heran Lihat Ceceran Darah di Kandang, Warga Malang Ini Syok 6 Kambing dan 10 Ayamnya Raib |
![]() |
---|
Dibawa ke Tempat Sepi, Gadis Belia di Malang Mendapatkan Nasib Pilu karena 4 Pemuda, Tangan Dipegang |
![]() |
---|