Berita Probolinggo
Beli Pohon Sonokeling Ilegal, Warga Probolinggo Diciduk Polisi, 8 Kayu di Rumah Buatnya Tak Berkutik
Warga Probolinggo harus berurusan dengan polisi setelah beli pohon sonokeling, barang bukti 8 kayu di rumah buat pelaku tak berkutik saat ditangkap.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Akibat membeli kayu sonokeling secara ilegal, Tiyarman (43), warga Dusun Curahwangi, Desa Sukapura, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Lumbang.
Tiyarman membeli kayu pohon sonokeling dari pelaku lain yang bertugas sebagai penebang.
Kapolsek Lumbang, AKP Muhammad Dugel mengatakan, penangkapan Tiyarman, bermula dari adanya laporan petugas Perhutani.
Petugas melaporkan bila sejumlah pohon sonokeling di Blok Lorokan, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, telah ditebang.
Baca juga: Terindikasi Akan Dicuri, Tiga Pohon Sonokeling Ditebang Oleh DLH Tulungagung
"Dari situlah kami melakukan penyelidikan dan menangkap Tiyarman. Di rumah pelaku ada barang bukti delapan kayu sonokeling," kata AKP Muhammad Dugel, Jumat (7/1/2022).
Ia menyebut, Tiyarman berperan sebagai pembeli kayu sonokeling yang sebelumnya telah ditebang oleh tujuh orang pelaku lain, yang saat ini dalam pengejaran.
Sebanyak delapan kayu sonokeling yang dibeli pelaku ini memiliki panjang rata-rata 3 meter, berdiameter sekitar 40 cm-49 cm, dengan harga Rp 6,7 juta.
Setelah sepakat dengan harga, Tiyarman kemudian mengambil kayu tersebut, lantas dibawa ke rumahnya untuk disimpan.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku berjumlah delapan orang dan satu pelaku sudah kita tangkap. Sehingga tujuh pelaku lain menjadi DPO. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 37 Undang-undang Kehutanan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, Asisten Perhutani KPH Probolinggo, Slamet mengungkapkan, kayu sonokeling yang dicuri pelaku berasal dari petak 10 L hutan lindung di Desa Boto.
Pohon sonokeling merupakan pohon yang langka, karena populasinya mulai sedikit.
Selain itu, izin edar atau distribusi kayu sonokeling juga harus melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Karena kelangkaan itulah, banyak orang yang mengincarnya. Akibat tindakan illegal logging ini, kerugian negara mencapai Rp 25 juta-Rp 30 juta," pungkasnya.
Dusun Curahwangi
Kecamatan Sukapura
Kabupaten Probolinggo
pohon sonokeling
AKP Muhammad Dugel
Perhutani
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
illegal logging
TribunJatim.com
berita Probolinggo terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Rekrontruksi Kasus Pembunuhan Pegawai PDAM di Probolinggo, Saksi Ungkap sempat Lerai Pakai Sapu |
![]() |
---|
Heboh Video Pembegal Disergap Polisi di Probolinggo, Meronta Bukan Pelaku, Berawal Jual Mesin Motor |
![]() |
---|
Vaksinasi Booster Kedua Sudah Dilaksanakan di Kota Probolinggo, Bisa Didapatkan di Seluruh Puskesmas |
![]() |
---|
Api Sambar Juriken Isi Pertalite, Kios Bensin di Probolinggo Terbakar Hebat, Terdengar Suara Ledakan |
![]() |
---|
Demi Suami, Seorang Ibu Libatkan Anak 7 Tahun Selundupkan Ponsel Tablet ke Lapas Probolinggo |
![]() |
---|