Berita Kabupaten Malang
YouTuber Gus Idris Segera Jalani Sidang Putusan Akhir Terkait Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong
YouTuber Gus Idris akan segera menjalani sidang putusan akhir terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong, yang gegerkan Malang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - YouTuber Idris Al Marbawy alias Gus Idris akan segera menjalani sidang putusan akhir.
"Sudah jalan, masih proses, termasuk pemeriksaan saksi-saksi saat ini, tinggal menunggu sidang putusan. Namun belum tahu kapan dipersidangkan untuk putusan akhir," ujar Kasubsi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko ketika dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Terdakwa dalam kasus ini tak hanya Gus Idris. Yan Firdaus yang didaulat Gus Idris sebagai juru bicara konten YouTube miliknya juga menjadi terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong tersebut.
Baca juga: Gus Idris Buat Konten Tampilkan Zina, Tokoh Masyarakat Kabupaten Malang Sebut Tak Pantas: Kecewa
Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Idris dan Yan Firdaus dengan Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Gus Idris dan Yan Firdaus menjadi aktor utama pembuatan konten yang menampilam "Detik-detik Gus Idris Ditembak Orang Tak Dikenal" yang viral hingga dikecam masyarakat Kabupaten Malang.
Saat sedang viral-viralnya, gelombang protes mengucur deras kepada Gus Idris yang juga merupakan pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah, Babadan, Ngajum, Kabupaten Malang, itu.
Tak berselang lama, Gus Idris menayangkan peristiwa gancet pasangan bukan suami istri di akun YouTube Gus Idris Official.
Sebelum jalani persidangan, Idris dan Yan Firdaus ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Juni 2021.
Setelahnya, mereka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Sembari menunggu sidang putusan, kedua terdakwa kini ditempatkan di Lapas Lowokwaru Kota Malang sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
"Alat bukti yang dipersidangkan adalah tayangan video YouTube konten yang dibuat Idris beserta timnya. Serta alat-alat untuk membuat video tersebut," jelas Anjar Rudi Admoko.
Idris Al Marbawy
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Anjar Rudi Admoko
Yan Firdaus
kasus dugaan penyebaran berita bohong
Pondok Pesantren Thoriqul Jannah
TribunJatim.com
berita Kabupaten Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Gus Idris
Terkuak Alasan Perundungan Siswa SD di Kepanjen, Korban Sempat Koma, Sang Ayah: Tak Cerita |
![]() |
---|
Rumah Pegawai Lapas Kelas 1 Malang Dilempari Bom Bondet, Istri dan Anak Balita Berada di Dalam Rumah |
![]() |
---|
Dinkes Malang Tak Tarik Peredaran Obat Sirup yang Diduga Terkait Gagal Ginjal Akut: Bukan Tugas Kami |
![]() |
---|
Siasat Licik Pria di Malang Cabuli Dua Remaja, Iming-iming Pekerjaan hingga Paksa Mabuk |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Malang Kritik Pernyataan Kader Demokrat pada Hasto Kristiyanto: Pemikiran Kritis |
![]() |
---|