Berita Kabupaten Malang
YouTuber Idris Al Marbawy Divonis Bersalah dalam Kasus Video Hoaks Penembakan, Dihukum 3 Bulan
YouTuber Idris Al Marbawy alias Gus Idris asal Malang divonis bersalah dalam kasus video hoaks penembakan yang viral, dihukum penjara 3 bulan.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - YouTuber Idris Al Marbawy alias Gus Idris divonis bersalah atas kasus penyebaran berita bohong bertajuk penembakan terhadap dirinya, yang videonya viral di media sosial.
Terdakwa Gus Idris bersama juru bicaranya, Yan Firdaus divonis 3 bulan penjara.
Kedua terdakwa harus mendekam di Lapas Lowokwaru, Kota Malang.
"Putusannya pada Kamis 30 Desember 2021. Tuntutan jaksa 5 bulan penjara, tapi akhirnya diputuskan oleh majelis hakim 3 bulan penjara," ujar Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Aulia Reza ketika dikonfirmasi pada Rabu (19/1/2022).
Pada saat persidangan, Aulia Reza mengatakan, dirinya bersama Farid Jufri bertindak sebagai hakim anggota. Sedangkan jalannya sidang dipimpin oleh Rubianto Budiman sebagai ketua majelis hakim.
Baca juga: Gus Idris Buat Konten Tampilkan Zina, Tokoh Masyarakat Kabupaten Malang Sebut Tak Pantas: Kecewa
Aulia Reza enggan mengomentari putusan hukum yang ditujukan kepada Gus Idris dan Yan Firdaus.
"Kami bertugas mengadili dan memutuskan. Keputusan tersebut merupakan hak majelis hakim. Kami tidak bisa mengomentarinya," ujar Aulia Reza.
Hal yang memberatkan Gus Idris sehingga divonis bersalah adalah karena terbukti membuat tindakan yang membuat keresahan masyarakat Kabupaten Malang.
Idris Al Marbawy dan Yan Firdaus terbukti menjadi dalang di balik viralnya video hoaks penembakan yang seakan-akan menyasar Idris sebagai tokoh agama.
Usai video tersebut viral, Zulham Mubarok yang mewakili masyarakat Nahdlatul Ulama langsung melaporkan Idris ke Polres Malang.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat. Khawatirnya beberapa orang yang nonton terpengaruh dan termakan berita bohong tersebut," kata Reza.
Perdamaian yang disepakati Idris dan pelapor, Zulham Mubarok melandasi pemberian vonis yang lebih ringan dari pada tuntutan jaksa.
"Dalam fakta persidangan, pelapor Zulham Mubarok dan terdakwa sudah ada perdamaian. Kalau sudah ada perdamaian menjadi salah satu pertimbangan (pemberian vonis)," papar Reza.
Secara delik hukum, pasal yang disangkakan kepada Idris dan Yan Firdaus adalah Pasal 14 ayat 1 UU 41 Tahun 1946.
"Pasal tersebut tentang turut serta menyiapkan pemberitahuan bohong dan sengaja seolah menerbitkan kebenaran dalam masyarakat atas pemberitahuan tersebut," tutur Reza.
Sementara itu, ketika persidangan, Idris ternyata tak didampingi oleh penasihat hukum.
"Kalau yang Yan pakai penasihat hukum, sedangkan Idris tidak. Itu hak-hak dari terdakwa mau pakai atau tidak. Kecuali perkaranya berat ya harus pakai penasihat hukum," jelasnya.
Idris Al Marbawy
kasus penyebaran berita bohong
viral di media sosial
Yan Firdaus
Lapas Lowokwaru
Kota Malang
Pengadilan Negeri Kepanjen
Aulia Reza
Gus Idris
TribunJatim.com
berita Kabupaten Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Terkuak Alasan Perundungan Siswa SD di Kepanjen, Korban Sempat Koma, Sang Ayah: Tak Cerita |
![]() |
---|
Rumah Pegawai Lapas Kelas 1 Malang Dilempari Bom Bondet, Istri dan Anak Balita Berada di Dalam Rumah |
![]() |
---|
Dinkes Malang Tak Tarik Peredaran Obat Sirup yang Diduga Terkait Gagal Ginjal Akut: Bukan Tugas Kami |
![]() |
---|
Siasat Licik Pria di Malang Cabuli Dua Remaja, Iming-iming Pekerjaan hingga Paksa Mabuk |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Malang Kritik Pernyataan Kader Demokrat pada Hasto Kristiyanto: Pemikiran Kritis |
![]() |
---|