KPK OTT Hakim PN Surabaya
Hakim dan Panitera PN Surabaya yang Dicokok KPK Dinonaktifkan Sementara
Dua orang oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hakim Itong Isnaini Hidayat, panitera pengganti Hamdan, resmi diberhentikan sementara atau
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Dua orang oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hakim Itong Isnaini Hidayat, panitera pengganti Hamdan, resmi diberhentikan sementara atau dinonaktifkan status kepegawaiannya oleh Kantor PN Surabaya.
Keputusan tersebut dilakukan terhadap keduanya, seusai ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas persekongkolan bersama Hendro Kasiono, pengacara sebuah perusahaan PT SGP, pada Kamis (20/1/2022) malam.
Ketiganya, bersepakat dalam persekongkolan dalam proses pengadilan untuk membubarkan PT SGP, agar nantinya sejumlah aset bernilai akibat pembubaran tersebut, dapat mereka dapatkan.
Menurut Humas PN Surabaya Martin Ginting, upaya penonaktifan tersebut, juga menjadi bentuk tindak lanjut dari pihak Mahkamah Agung (MA) atas adanya dua orang pejabat PN Surabaya terlibat perkara hukum, sebagai tersangka.
Baca juga: Akhirnya Terjawab Sosok Itong Isnaeni, Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK, Dikenal Sosok Nekat
Upaya tersebut juga dilakukan, agar memudahkan proses hukum yang sedang bergulir.
"Biasanya hal-hal yang terjadi pelanggaran hukum yang berat seperti ini, MA segera mengambil sikap untuk menonaktifkan agar memudahkan pemeriksaan selanjutnya oleh tim penyidik," katanya pada awak media di PN Surabaya, Jumat (21/1/2022).
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan terhadap dua orang pegawai pengadilan yang melanggar tersebut.
Ginting menegaskan, penjatuhan sanksi akan diberikan seusai putusan hukum keduanya, telah ditetapkan pengadilan.
"(Nunggu persidangan mereka) iya. Tapi untuk sementara dilakukan nonaktif. Iya," pungkasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas MA, Budi Santiarto menyampaikan Itong dan Hamdan telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Ketua MA sebagai hakim dan panitera pengganti. Surat keputusannya sudah ditandatangani," ungkap Budi, dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Komisioner KPK Nawawi Pomolango mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan kesepakatan agar pengadilan memutuskan membubarkan PT SGP.
Agar, aset berjumlah besar dari perusahaan tersebut, dapat dibagikan.
tersangka atas persekongkolan bersama Hendro Kasio
Pengadilan Negeri Surabaya
Itong Isnaeni
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Bawas Mahkamah Agung Tinjau PN Surabaya Terkait OTT KPK, Hakim Tinggi: Pemeriksaan Menyeluruh |
![]() |
---|
Ini Persidangan yang Diduga Jadi Jembatan Gratifikasi Hakim PN Surabaya hingga Diciduk KPK |
![]() |
---|
PN Surabaya Berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, Siapkan Sanksi 2 Pegawai yang Diciduk KPK |
![]() |
---|
2 Pejabat PN Surabaya Kena OTT KPK, Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan Normal Meski Ada Penyegelan |
![]() |
---|
Terbongkar Kekayaan Sebenarnya Itong Isnaeni, Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK, Lihat Rinciannya |
![]() |
---|