Berita Kabupaten Madiun
Pemeriksaan Kasus Korupsi Mantan Kades Kaligunting Madiun Selesai, Polres Limpahkan ke Kejaksaan
Pemeriksaan kasus korupsi mantan Kades Kaligunting Kabupaten Madiun telah rampung, polres melimpahkan ke kejaksaan.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pemeriksaan tersangka kasus korupsi APBDes Kaligunting Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, telah rampung, Selasa (25/1/2022).
Proses hukum selanjutnya, Polres Madiun akan menyusun berkas yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
"Setelah ini kita mengirimkan berkas tersebut ke JPU, nanti akan timbul jawaban JPU apakah sudah lengkap atau belum," kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Selasa (25/1/2022).
AKP Ryan Wira Raja Pratama mengaku, pihaknya masih mendalami lagi kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus korupsi APBDes yang merugikan negara sebesar Rp 487 juta tersebut.
Namun begitu, hingga penyelidikan terakhir, tersangka yaitu Mantan Kades Kaligunting, Nur Amin diduga melakukan korupsi tersebut seorang diri.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp 487 Juta, Mantan Kades Kaligunting Ditahan di Polres Madiun
"Kemungkinan penambahan tersangka sedang kita dalami terus, apabila memungkinkan dan ada indikasi tambahan tersangka lain, pasti kita tambahkan," lanjutnya.
Menurut AKP Ryan Wira Raja Pratama, hingga kini belum ada tanda-tanda yang bersangkutan melibatkan perangkat lain dalam kasus korupsi tersebut.
"Kami dapatkan dia sebagai tokoh utama dalam perkara ini, jadi perangkat desa lain tidak dilibatkan dan kami temukan bahwa perangkat desa lain tidak ada niat melakukan (korupsi)," lainnya.
Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya beberapa dokumen-dokumen yang dilengkapi oleh perangkat desa yang lain.
Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Madiun mendalami kasus tindak pidana korupsi APBDesa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, pihaknya sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi ini, yaitu Mantan Kepala Desa Kaligunting, Nur Amin.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan perkara tindak korupsi, di mana diperiksa sekarang adalah (mantan) kades itu sendiri yang mana bulan Desember lalu kami menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata AKP Ryan Wira Raja Pratama, Selasa (11/1/2022).
AKP Ryan Wira Raja Pratama menyebutkan, modus korupsi yang dilakukan sang kades adalah dengan menguasai APBDesa dengan mengambilnya dari bendahara desa.
"Alasannya kepada bendahara karena pelaksanaan proyek-proyek desa sudah ditangani dan ditalangi oleh uangnya dia sendiri," kata Ryan.
Ada beberapa bentuk korupsi yang dilakukan Nur Amin, mulai dari memotong honor tim pengelola kegiatan (TPK) tahun 2016-2019, lalu honor konsultan perencana tahun 2019.
Ia juga memotong honor kuli dan tukang tahun 2017-2019, hingga tunjangan Plt Sekdes Kaligunting.
"Ada juga penyalagunaan uang kompensasi pemakaman dalam proyek perumahan. Total kerugian negara dari hasil audit BPKP sebesar Rp 487 juta," jelasnya.
Polres Madiun sendiri sudah mendatangkan sejumlah ahli dalam mengusut kasus korupsi ini, mulai dari Kemendes, LKPP, hingga ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
kasus korupsi APBDes Kaligunting
Kecamatan Mejayan
Kabupaten Madiun
AKP Ryan Wira Raja Pratama
Nur Amin
TribunJatim.com
berita Kabupaten Madiun terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Tak Ada Tilang Manual, Polres Madiun Optimalkan Dua Mobil INCAR, Bisa Dioperasikan Sampai Dini Hari |
![]() |
---|
Tren Kejahatan di Kabupaten Madiun Turun, Kejaksaan Soroti Peredaran Narkotika di Kalangan Milenial |
![]() |
---|
Peringatan HSN 2022 di Alun-alun Caruban Madiun, Bupati Kaji Mbing Ajak Santri Implementasikan Ilmu |
![]() |
---|
Harga Umbi Porang di Klangon Madiun Sempat Naik, Petani Berharap Bisa Stabil |
![]() |
---|
Bayi dan Lansia Paling Rentan Terinfeksi DBD, Waspada Jika Suhu Turun Usai Demam Tinggi: Fase Kritis |
![]() |
---|