Berita Trenggalek
Tak Kuat Menanjak, Pickup Pengangkut Rombongan Keluarga ke Acara Nikahan Terguling di Trenggalek
Tidak kuat menanjak, pickup pengangkut rombongan keluarga yang hendak ke acara resepsi pernikahan terguling di Trenggalek. Delapan orang luka-luka.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Sebuah pickup pengangkut rombongan keluarga yang hendak datang ke acara resepsi terguling di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (10/2/2022) siang.
Selain sopir, ada 20 penumpang lain yang berada di pickup. Sebagian besar mereka menumpangi bak pickup.
Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Meita Anisa Saputra menjelaskan, pickup tersebut dalam perjalanan menuju ke rumah salah satu warga yang menggelar resepsi pernikahan.
Saat melewati jalan kampung makadam yang naik cukup curam, pickup tidak kuat menanjak hingga mundur.
Bagian kiri belakang pickup menabrak tebing dan terguling ke sisi kanan.
Baca juga: Lihat Percikan Api, Warga Teriaki Pickup yang Kirim BBM ke Lokasi Longsor, Penumpang Buru-buru Turun
"Ada delapan korban yang mengalami luka-luka. Kini sudah dirawat di RSUD dr Soedomo Trenggalek," kata AKP Meita Anisa Saputra, Kamis (10/2/2022).
Delapan korban itu mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan patah tulang.
Kebanyakan dari korban adalah lanjut usia (lansia).
AKP Meita Anisa Saputra menjelaskan, para penumpang pickup tersebut adalah keluarga besar.
Pengemudi pickup bernama Lukman juga kerabat para penumpang.
Para korban, penumpang lain, dan sopir merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule.
"Lokasi tujuannya juga di Desa Sidomulyo. Tempat kejadian perkara kecelakaan tunggal ini berjarak cukup dekat dengan lokasi tujuan acara resepsi," sambungnya.
Meita menyebut, Satlantas Polres Trenggalek masih mendalami kejadian ini.
Anggota di lapangan telah meminta keketerangan para saksi, korban, hingga sopir pickup.
"Saat ini masih kami selidiki," sambung Meita.
Meita menjelaskan, dalam aturan yang ada, secara umum kendaraan barang seperti pickup dilarang untuk mengangkut orang.
Hal itu diatur dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama. Kepada para pemilik pickup, kami minta agar tidak menaikkan penumpang orang ke kendaraannya. Karena ini sangat berbahaya," pungkasnya.
pickup pengangkut rombongan keluarga
Desa Sidomulyo
Kecamatan Pule
Trenggalek
AKP Meita Anisa Saputra
resepsi pernikahan
RSUD dr Soedomo
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
pickup pengangkut rombongan keluarga terguling
29 Hunian Tetap Korban Longsor di Trenggalek Tuntas Dibangun, Tersedia Lahan untuk Penguatan Ekonomi |
![]() |
---|
Jumlah PMI Trenggalek Meningkat Tajam, Naik Hampir 5 Kali Lipat, Negara Ini Jadi Tujuan Favorit |
![]() |
---|
Ustaz Tersangka Penganiaya 2 Santri Ponpes di Trenggalek Tak Ditahan, Alasan Masih Umur 17 Tahun |
![]() |
---|
Kronologi Ustaz Ponpes Aniaya 2 Santrinya di Trenggalek, Dipicu Emosi, Kini Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Ribuan Peserta Seleksi PPS Pemilu 2024 Ikuti Tes Wawancara, KPU Trenggalek Tak Ingin PSU Terulang |
![]() |
---|