Berita Kota Malang
Bermula dari Hilangnya 2 Motor di Kos Malang, Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Bersenjata Celurit
Bermula dari laporan hilangnya 2 motor di kos di Malang, polisi berhasil bekuk komplotan curanmor bersenjata celurit. Tak segan-segan melukai korban.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komplotan kasus pencurian motor di Malang yang telah beraksi di beberapa lokasi, dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, penangkapan bermula dari adanya dua laporan kejadian curanmor di wilayah Kecamatan Lowokwaru.
"Pada Senin (15/11/2021), kami mendapat laporan adanya kejadian curanmor di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Tlogo Al Kautsar, Kecamatan Lowokwaru. Di kejadian itu, pelaku mencuri dua motor sekaligus milik anak kos," ujar AKP Bayu Febrianto Prayoga kepada TribunJatim.com, Rabu (16/2/2022).
Dari laporan itu, Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengantongi identitas komplotan curanmor tersebut.
Setelah itu pada Senin (24/1/2022), Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk lima anggota komplotan curanmor di halaman toko retail modern yang terletak di Jalan Tebo Utara, Kecamatan Sukun.
"Lima tersangka yang ditangkap adalah GM (54), SR (22), AF (28), DAP (29) dan AS (35). Kelimanya merupakan warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Jadi, para tersangka ini kami tangkap saat merencanakan aksi mencuri motor di wilayah Jombang," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka GM diamankan di Polresta Malang Kota dan keempat tersangka lainnya dilimpahkan penanganannya ke Polres Batu dan Polres Kabupaten Blitar terkait dengan tempat dan waktu tindak pidana yang dilakukan.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, diketahui GM selalu membawa mobil untuk menyembunyikan senjata tajam. Dan saat melakukan aksinya, ia tidak segan-segan melukai korbanya.
Tidak hanya itu, GM dan keempat tersangka lainnya selalu berganti komplotan saat akan melakukan aksinya di berbagai wilayah.
"Di dalam mobil Daihatsu Sigra milik tersangka, kami temukan beberapa barang bukti. Yaitu, satu buah senjata tajam jenis celurit, kunci letter T berikut mata kuncinya, obeng, dan dua alat pembuka magnet kunci kontak sepeda motor," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan itu, diketahui juga bahwa semua motor curiannya dijual ke penadah yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka GM dikenakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951.
"Hingga sekarang, kasus komplotan curanmor ini terus kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk pelaku lainnya berinisial KS dan HD, telah kami tetapkan menjadi DPO dan masih kami lakukan pengejaran," tandasnya.
pencurian motor di Malang
AKP Bayu Febrianto Prayoga
Kecamatan Lowokwaru
senjata tajam
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dugaan Pegawai Lapas Terlibat Narkoba, ini Penjelasan Kalapas Malang |
![]() |
---|
Mendag Zulkifli Hasan Dorong Produk-produk UMKM Bisa Masuk Ritel Modern |
![]() |
---|
Tangkal Berita Hoaks, Polisi Bersama Pemkot Malang Bersinergi Melalui Komite Komunikasi Digital |
![]() |
---|
Ribuan Peserta Antusias Ikuti Jalan Sehat di Bakorwil III Malang di Hari Jadi Jawa Timur ke-77 |
![]() |
---|
Blusukan ke Pasar Besar Kota Malang, Mendag Zulhas Sebut Harga Sembako Stabil: Kemurahan |
![]() |
---|