Berita Surabaya
Satlantas Polres Tulungagung Mulai Sosialisasi BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus 3 Dokumen Kepolisian
Satlantas Polres Tulungagung mulai melakukan sosialisasi kewajiban BPJS Kesehatan untuk mendapatkan tiga layanan di Kepolisian.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung mulai melakukan sosialisasi kewajiban BPJS Kesehatan untuk mendapatkan tiga layanan di Kepolisian.
Tiga layanan itu meliputi pengurusan SIM, STNK dan SKCK.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan, aturan itu berdasar Instruksi Presiden nomor 12 tahun 2022.
"Kalau sudah ada Inpres-nya, biasanya tidak akan lama akan diberlakukan," terang Bayu.
Lanjut Bayu, selama ini dasar penerbitan SIM selama ini adalah Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.
Selain itu ada juga Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor.
Baca juga: Pemkab Nganjuk Segera Ikutkan Pegawai Non ASN Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
Pihaknya akan menunggu Perpol yang baru sebagai dasar kewajiban BPJS Kesehatan untuk mengurus 3 dokumen kepolisian.
"Jadi sekarang fokus kami melakukan sosialisasi. Jika Perpol baru sudah turun pasti akan diberlakukan," sambung Bayu.
Bayu mengaku mulai melakukan woro-woro ketentuan kewajiban BPJS Kesehatan ini.
Jangan sampai nantinya masyarakat tak terlayani, karena mengabaikan Inpres baru ini.
Bayu menekankan masyarakat untuk mengurus BPJS Kesehatan.
"Kami masih menunggu Perpolnya. Silakan urus dulu BPJS Kesehatan, nanti akan kami bantu untuk pengurusan SIM," tandas Bayu.
Baca juga: 4 Cara Daftar BPJS Kesehatan dan Syaratnya, Syarat Wajib untuk Calon Jemaah Umrah hingga Membuat SIM
AKP Muhammad Bayu Agustyan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Satlantas Polres Tulungagung
sosialisasi kewajiban BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
Tulungagung
Detik-detik Taruna Poltekpel Surabaya Tewas Dianiaya Senior, CCTV Rekam Momen Korban Dibopong |
![]() |
---|
Tukang Becak di Surabaya Bobol Rekening Nasabah Rp 320 Juta, Akhir Nasib Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Merasa Janggal dengan Kematian Mahasiswa di Surabaya, Ayah Beber Curhatan sang Anak: Kalau Kuat |
![]() |
---|
Tak Terima Dua Mobil Disita, Massa Rusak Kantor Finance di Surabaya, Kaca-kaca Dipecah |
![]() |
---|
Pembunuh Istri di Surabaya Bukan Motif Perampokan, Suami Terkejut Padahal Hidup Serba Cukup: Teganya |
![]() |
---|