Berita Sidoarjo
Sepi Peminat, Pendaftaran Calon Kades di Sidoarjo Diperpanjang untuk Desa Tertentu
Pendaftaran calon kepala desa (Kades) dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Sidoarjo harusnya sudah berakhir pada
Penulis: M Taufik | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pendaftaran calon kepala desa (Kades) dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Sidoarjo harusnya sudah berakhir pada Minggu (27/2/2022).
Namun karena ada desa yang tanpa pendaftar, dan desa dengan pendaftar hanya satu, pendaftaran pun diperpanjang. Perpanjangan khusus untuk desa-desa tersebut.
Data di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo menyebut, dari 84 desa yang menggelar Pilkades serentak, baru 72 desa yang masuk. Sebanyak 12 lainnya belum masuk.
Menurut kepala Dinas PMD, Mulyawan, dari 72 data yang masuk tersebut ada satu desa yang tidak ada pendaftar sama sekali. Yakni, Desa Gelam Kecamatan Candi.
Selain itu, ada lima desa yang hanya memiliki satu pendaftar. Antara lain, Desa Plaosan Wonoayu, Desa Keboharan Krian, Desa Gamping Krian, Desa Watugolong Krian, dan Desa Kedungbanteng Tanggulangin.
Baca juga: Truk Tronton Hantam Innova dan Dua Motor di Prambon Sidoarjo, Terhenti Setelah Tabrak Pohon
“Desa yang tidak ada pendaftar dan hanya satu pendaftar itu akan dibuka ulang masa pendaftarannya. Sebab, minimal ada dua calon yang mendaftar untuk menggelar pencoblosan,” kata Mulyawan.
Pendaftaran bakal calon kepala desa (cakades) bagi desa yang hanya satu pendaftar atau tanpa pendaftar dibuka mulai 19 Maret sampai 7 April mendatang. Pendaftaran dibuka selama 20 hari.
Selama masa menunggu hingga waktu dibuka pendaftaran ulang, panitia melakukan sosialisasi lanjutan agar nantinya banyak yang mendaftar.
Selain itu, bagi desa yang sudah memiliki pendaftar lebih dari satu, maka panitia saat ini melakukan penelitian dan klarifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon kepala desa.
Baca juga: Bakal Calon Kepala Desa Lumajang di Pilkades 2021 Didominasi Lulusan SMP dan SMA
Hasil penelitian dan klarifikasi akan diumumkan mulai 11 sampai 13 Maret mendatang.
Setelah itu, pada 19 Maret, panitia akan menetapkan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa sekaligus penentuan nomor urut secara terbuka.
Sementara bagi desa yang membuka pendaftaran ulang, proses penelitian dan klarifikasi dilakukan paska pendaftaran ulang ditutup.
“Setelah masa pendaftaran kedua dan nantinya memang tidak ada yang mendaftar atau hanya ada satu yang mendaftar di desa yang bersangkutan, maka pilkades di desa tersebut ditunda," tandasnya.
Baca juga: Pelantikan 143 Calon Kepala Desa Terpilih Kabupaten Madiun Dilaksanakan Pada Tanggal Cantik
Pilkades
Pilkades Serentak
berita Sidoarjo
Sidoarjo
calon kepala desa (cakades)
Calon Kepala Desa
calon kepala desa di Sidoarjo
calon kades di Sidoarjo
Intip Desa Viral di Sidoarjo Berkat 'Pohon Jomblo', Punya Lapangan Indah, Sering Disewa Klub Ternama |
![]() |
---|
Panjat Antena Radio, Pria di Sidoarjo Malah Bernasib Tragis, Tak Ada Tanda Tersengat Listrik |
![]() |
---|
Flyover Krian dan Tarik Sidoarjo Baru Selesai Akhir Tahun 2023, Kini Proses Pemasangan Tiang Pancang |
![]() |
---|
Tunjukkan Kehandalan Kelistrikan Jatim, PLN UIP JBTB Berhasil Energize-kan UGC 150 kV Sedati-Buduran |
![]() |
---|
PT ISS Tak Lagi Jadi Pengelola Parkir di Sidoarjo, Bakal Dikelola Dishub atau Dilelang Ulang? |
![]() |
---|