Berita Kabupaten Pasuruan
Kasus Dugaan Gratifikasi Pokir, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Dicecar 48 Pertanyaan
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan mengaku dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan terkait kasus dugaan gratifikasi pokir.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memanggil unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan sejak beberapa minggu terakhir, secara maraton.
Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi proyek Penunjukan Langsung (PL) yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang sedang dalam penyelidikan tim kejaksaan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan kembali dipanggil kejaksaan, Kamis (10/3/2022) siang. Ini adalah panggilan kedua setelah di panggilan pertama akhir Februari 2022 lalu, pemeriksaan batal dilakukan.
Saat itu, Mas Dion, sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan urung diperiksa atau dimintai keterangan, akibat kondisi kesehatannya yang kurang memungkinkan, sehingga jaksa menjadwalkan ulang.
Mas Dion terlihat mendatangi kantor kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Mobil Sedan warna hitam yang merupakan mobil dinas ketua dewan itu terlihat memasuki halaman parkir kantor kejaksaan.
Dia datang sendiri dan langsung memasuki kantor kejaksaan. Dari informasi yang diterima, mobil Sedan itu baru meninggalkan kejaksaan pukul 16.00 WIB.
Pemeriksaan ini menggenapi pemeriksaan jaksa terhadap unsur pimpinan dewan.
Sebelumnya, jajaran pimpinan dewan di posisi wakil ketua sudah dimintai keterangan lebih dulu.
Selanjutnya, jajaran ketua komisi juga tak luput dalam pemanggilan kejaksaan, termasuk di jajaran pengurus Fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan. Informasi yang diterima, ada beberapa anggota yang juga dimintai keterangan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra tak menampik pemanggilan yang dilakukan tim kejaksaan untuk menyelidiki dugaan gratifikasi dalam penunjukan paket pekerjaan penunjukan langsung ini.
Disampaikannya, ini adalah bagian dari Pulbaket dan Puldata terkait kasus dugaan gratifikasi yang sedang dalam penyelidikan.
"Masih dalam penyelidikan, kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut," kata Jemmy Sandra.
Ia mengaku akan memberikan pernyataan jika semua pemeriksaan rampung dilakukan.
DPRD Kabupaten Pasuruan
kasus dugaan gratifikasi
Sudiono Fauzan
Mas Dion
Jemmy Sandra
TribunJatim.com
berita Kabupaten Pasuruan terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Santri Ponpes Pasuruan yang Bakar Sesama Santri Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya |
![]() |
---|
Ziarah ke Makam Wali Lima dan Gus Dur, Barikade Gus Dur Pasuruan Berharap Meneladani Hal-hal Positif |
![]() |
---|
Polisi dan BPOM Keliling Apotek di Pasuruan, Pastikan Obat Sirup yang Dilarang Tak Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Kecewa Tak Ditemui Perwakilan Perusahaan Saat Demo, Warga Pandean Pasuruan Paksa Terobos Masuk |
![]() |
---|
Dinas Siap Beri Sanksi Pelaksana Proyek Jalan Depan Pasar Bangil Pasuruan jika Ada Keterlambatan |
![]() |
---|