Berita Lamongan
Hilangkan Jejak dengan Cara Kubur Barang Curian, Pembobol Rumah di Lamongan Ditangkap Polisi
Sepandai- pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, peribahasa itu berlaku untuk laki-lali 36 tahun warga Sukolilo Kecamatan Sukodadi pelaku
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Polisi saat menggali HP yang disembunyikan dengan cara dipendam oleh tersangka, Minggu (10/4/2022) malam
Tersangka Mohammad Mufid Khoiri mengaku tidak seorang diri saat beraksi. Namun Ia bersama seorang temannya bernama, SS warga Menongo Sukodadi.
Terduga SS saat ini masih diburu polisi setelah ada pengakuan dari tersangka Mohammad Mufid Khoiri.
Sebagian rokok hasil curiannya ada yang dititipkan oleh pelaku di rumah seseorang di wilayah Paciran.
Polisi menyita barang bukti berupa HP dan uang tunai Rp 500 ribu." Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,"katanya.(Hanif Manshuri)
Kumpulan berita Lamongan terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/polisi-saat-menggali-hp-yang-disembunyikan-dengan-cara-dipendam-oleh-tersangka.jpg)