Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Hilangkan Jejak dengan Cara Kubur Barang Curian, Pembobol Rumah di Lamongan Ditangkap Polisi

Sepandai- pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, peribahasa itu berlaku untuk laki-lali 36 tahun warga Sukolilo Kecamatan Sukodadi pelaku

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Polisi saat menggali HP yang disembunyikan dengan cara dipendam oleh tersangka, Minggu (10/4/2022) malam 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sepandai- pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, peribahasa itu berlaku untuk laki-lali 36 tahun warga Sukolilo Kecamatan Sukodadi pelaku pencurian di rumah Muhammad Mashudi (50).

Meski berusaha menghilangkan jejak barang curiannya dengan cara dikubur di pekarangan rumahnya, jejak pelaku tetap terendus polisi.

"Tersangka sudah berhasil ditangkap berikut barang buktinya," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada Surya.co.id, Senin (11/4/2022).

Aksi membobol toko milik korban, Muhammad Mashudi dilakukan tersangka Mohammad Mufid Khoiri (36) bersama seorang temannya, pada Jumat (8/4/2022) malam.

Baca juga: Nasib Pramugari Cantik yang Pacari Prajurit Kopassus, 20 Tahun Kemudian Sang Pacar Jadi Jenderal

Toko yang jadi sasaran pelaku itu gandeng dengan tempat tinggal korban di Sukodadi.

Seperti biasanya, selama Ramadan rumah korban ditinggal semua penghuninya untuk menjalankan salat tarawih di masjid.

Kebiasaan penghuni rumah itu digambar oleh pelaku. Dan saat korban bersama anggota keluarganya bertandang ke masjid untuk jamaah salat tarawih, pelaku beraksi membobol rumah korban dengan cara merusak pintu utama.

Pelaku berhasil masuk dan menggasak 3 HP milik anggota keluarga. Korban menaruh curiga ketika mendapati pintu rumah utama terbuka saat korban pulang dari masjid.

Kemudian korban mengecek barang apa saja yang hilang. Ada 3 HP yang dicuri pelaku. Dan 2 diantaranya sudah dijual.

Untuk menghilangkan jejak agar tidak terendus. Pelaku meminta bantuan seorang temannya, berinisial DA mengubur 1 sisa HP curiannya di pekarangan rumah.

Namun usaha pelaku untuk menghilangkan jejaknya tak berhasil. Pelaku ditangkap saat sedang sembunyi di Desa Badurame Kecamatan Turi.

Pelaku tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya." Kini sedang diperiksa penyidik," kata Anton.

Dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung, terungkap, selain mencuri 3 HP, ternyata pelaku juga menggasak sejumlah rokok diantaranya, rokok LA 10 stang, rokok Djarum 76 40 stang.

"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 15 juta," kata Anton.

Tersangka Mohammad Mufid Khoiri mengaku tidak seorang diri saat beraksi. Namun Ia bersama seorang temannya bernama, SS warga Menongo Sukodadi.

Terduga SS saat ini masih diburu polisi setelah ada pengakuan dari tersangka Mohammad Mufid Khoiri.

Sebagian rokok hasil curiannya ada yang dititipkan oleh pelaku di rumah seseorang di wilayah Paciran.

Polisi menyita barang bukti berupa HP dan uang tunai Rp 500 ribu." Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,"katanya.(Hanif Manshuri)

Kumpulan berita Lamongan terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved