Berita Surabaya
Komisi III DPR RI Minta Polda Jatim Tegas Usut Penukaran Uang Baru di Jawa Timur
Terbongkarnya uang pecahan lima Milyar dalam mobil oleh Polres Mojokerto membuat berbagai pihak turut bersuara. Uang yang diduga hendak diedarkan
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terbongkarnya kasus uang baru senilai 5 miliar dalam mobil oleh Polres Mojokerto membuat berbagai pihak turut bersuara.
Uang yang diduga hendak diedarkan ke para pedagang kecil penukaran uang baru itu lebih dulu terendus polisi di exit Tol Mojokerto Barat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mendesak Polda Jatim mengusut tuntas kasus transaksi penukaran dan peredaran uang baru sebesar Rp 5 miliar oleh 'JS' yang diamankan Unit Sabhara Polsek Gedeg di exit tol Mojokerto Barat, Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, beberapa waktu lalu.
“Sebagai pimpinan Komisi III, kami mendesak Polda Jatim mengusut tuntas kejadian itu, harus diusut sampai ke akar-akarnya," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar saat menghadiri kegiatan relawan Ikatan Keluarga Madura FKKS di Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (23/4/2022).
Baca juga: Terduga Pegawai Bank BUMN Jadi Penyuplai Uang Baru di Jatim, Transaksi sampai Miliaran Rupiah
Ia meminta, aparat penegak hukum mencari tahu alasan transaksi uang baru tersebut dilakukan di Jawa Timur.
Sementara informasinya uang baru sebanyak itu didapatkan dari bank di luar Jatim.
"Ini kan informasinya uang didapatkan dari bank tidak di Jawa Timur, tapi di luar kota. Peruntukan uang tersebut untuk apa, dipergunakan untuk apa. Kalau memang ini meyalahi aturan, Polda Jatim harus usut tuntas agar terang benderang maksud dan tujuan itu untuk apa,” sambung Wakil Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar ini.
Adies juga mengakui jika musim Lebaran menjadi tradisi tahunan beredarnya uang pecahan baru itu.
Namun, penukaran uang baru dalam jumlah besar itu perlu dipertanyakan.
Sangat memungkinkan kejadian ini seringkali dilakukan, namun baru terendus sekarang.
“Kemungkinan-kemungkinan itu (tidak hanya sekali) bisa terjadi, tetapi kita menunggu peyelidikan sampai penyidikan pihak Polda Jatim. Kalaupun penukarannya mendekati Lebaran kan ada aturannya. Setiap orang mempunyai kisaran batasan sampai berapa dia bisa menukarkan uangnya. Nanti, kami akan menayakan sejauh mana hasil daripada penyidikan Polda Jatim itu,” tandas politisi dari Dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo ini.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula pada Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, ketika petugas patroli Unit Sabhara Polsek Gedeg melihat aktivitas pemindahan uang tunai dari mobil Daihatsu Gran Max nopol D 8348 EY yang ditumpangi JS dari exit tol Mojokerto Barat. Kasus ini pun ditangani Polres Mojokerto.
Jika JS terbukti bersalah akan dijerat dalam Pasal 49 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perbankan dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Berkomitmen Layani Pelanggan 3 di Seluruh Pelosok Jatim, IOH Hadirkan Sejumlah Mini 3Store |
![]() |
---|
Curi Start Sambut Kembangkitan Industri Wedding, Pakuwon Imperial Ballroom Tawarkan Meet the Experts |
![]() |
---|
Sosok Naomi Arin Daraswasih, Perias Jenazah di Surabaya, Tabur Kebaikan untuk Keluarga yang Berduka |
![]() |
---|
Nama Prabowo Muncul di Hasil Musra Jawa Timur, Gerindra Jatim Sebut Jadi Tambahan Vitamin Buat Kader |
![]() |
---|
Keseruan Melukis Wajah Bertema Imlek, Anak-anak Tampil Beda, Aman untuk Kulit |
![]() |
---|