Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Sidang Kasus Korupsi Bank BUMN Cabang Malang Berlanjut, 20 Saksi Dihadirkan

Sidang dugaan korupsi bank BNI BUMN Cabang Malang terus berlanjut, ada 20 saksi dihadirkan dalam persidangan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bank BUMN Cabang Malang dengan terdakwa RDC alias Rudhy (51) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (31/5/2022) malam. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang tindak pidana korupsi bank BUMN Cabang Malang dengan terdakwa RDC alias Rudhy (51) dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (31/5/2022) malam.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, ada 20 saksi yang dihadirkan untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan terdakwa Rudhy.

"20 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang adalah RY, IPR, PB, IPU, EA, DN, FH, YR, WK, AS, EM, L, DM, HM, WRH, MU, EA, IW, I, dan IP," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (1/6/2022) .

Eko Budisusanto juga membeberkan keterangan saksi yang disampaikan di dalam persidangan.

"Dalam sidang tersebut, para saksi memberikan keterangan bahwa pembiayaan bank BUMN syariah kepada Puspokapsyah Al Kamil Jatim berupa pembiayaan channeling uncommitted-facility dan bersifat revolving. Selain itu, sumber dana pembiayaan berasal dari dana internal bank BUMN Syariah dan bukan merupakan program pemerintah. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (7/6/2022) depan dengan agenda pemeriksaan saksi," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berbekal nama Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam Jawa Timur (Puspokapsyah Al Kamil Jatim), RDC alias Rudhy (51), warga Desa Landungsari Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama .

Sebagai informasi, sebelumnya terdakwa bersama dengan kerabatnya mendirikan Puspokapsyah Al Kamil Jatim pada 2009 silam. Karena tidak ada kegiatan, koperasi ini dibubarkan dengan kesepakatan (tidak adanya perjanjian secara tertulis).

Dua tahun sejak pembubaran tersebut, terdakwa Rudhy ternyata mengaktifkan kembali koperasi itu tanpa musyawarah anggota.

Pengaktifan koperasi ini sekaligus penunjukan anggota koperasi, yang dibicarakan secara lisan tanpa bukti perjanjian dan kesepakatan apapun.

Setelah seluruh elemen ini dirasa lengkap, terdakwa mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada bank BUMN Syariah dengan tujuan untuk perkuatan modal Puspokapsyah Al Kamil Jatim sebesar Rp 150 miliar. Ia juga memposisikan dirinya sebagai key person pengurus, serta personal guarantee dalam pengajuan pembiayaan tersebut.

Setelah itu, pihak dari bank BUMN Syariah menindaklanjuti dengan melakukan analisa oleh Unit Usaha Menengah dalam bentuk Memorandum Analisa Pembiayaan Besar (MAPB).

Kemudian, terbitlah Keputusan Pembiayaan bank BUMN Syariah kepada Puspokapsyah Al Kamil Jatim dengan nomor keputusan BNISy/UMN/148/R tertanggal 23 Agustus 2013, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 172 tanggal 23 Agustus 2013 .

Dalam memenuhi persyaratan aset jaminan, terdakwa menyuruh orang lain untuk memalsukan laporan keuangan dan neraca, yang dibuat seolah-olah memenuhi syarat sesuai ketentuan bank BUMN Syariah .

Setelah dilakukan pencairan secara bertahap, dana tersebut disalurkan kepada anggota end user atau sistem channeling kepada anggota. Padahal, anggota koperasi yang terdaftar tidak memiliki kantor, bahkan sebagian besar bertempat di kantor takmir masjid.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved