Berita Tuban
Tak Hanya Lihai Nyetir, Sopir Truk di Tuban Ini Edarkan Barang Haram, Beli Pakai Uang Perusahaan
Eko Febrianto (41) asal Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, tak berkutik saat dicokok Satres Narkoba Polres Tuban.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Eko Febrianto (41) asal Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, tak berkutik saat dicokok Satres Narkoba Polres Tuban.
Sopir truk tersebut diamankan saat berada di parkiran perusahaan di Jalan Raya Kesamben Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Selasa (5/7).
Saat diamankan, polisi menemukan enam paket sabu dan tiga pipet kaca yang masih ada sisa sabu.
Bahkan, hasil tes urine sopir truk tersebut juga positif mengkonsumsi narkoba.
"Hasil tes urine juga positif, diamankan saat berada di truk akan parkir," kata Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Ia menjelaskan, dari hasil yang diperoleh, barang haram itu dibeli dengan menggunakan uang perusahaan.
Baca juga: Periksa Sopir Truk di Tuban, Polisi Dibuat Geleng-geleng dengan Barang yang Ditemukan di Kantong
Sabu didapat dari wilayah Kediri itu tidak hanya dikonsumsi sendiri, namun juga dijual agar mendapatkan keuntungan.
"Pakai uang perusahaan untuk beli, sabu juga dijual," ujarnya menambahkan.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro itu menerangkan, enam paket yang diamankan rinciannya; 1 paket sabu dengan berat bruto 0,36 gram, 1 paket sabu seberat bruto 0,37 gram, 1 paket sabu dengan berat bruto 0,34 gram, 1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,26 gram, 1 paket sabu seberat bruto 0,12 gram, 1 paket jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram.
Kemudian ada 1 buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,36 gram, 1 buah pipet kaca yang berisikan sisa sabu dengan berat brutto 1,41 gram dan 1 buah pipet kaca berisikan jenis sabu seberat bruto 1,67 gram.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.
"Sudah kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kabupaten Nganjuk
Polres Tuban
Tribun Jatim
TribunJatim.com
sabu
paket sabu
tes urine
AKP Daky Dzul Qornain
Wabah PMK Meluas, Penutupan Pasar Hewan Jadi Pilihan Terakhir, Bupati Tuban: Dampaknya Luas |
![]() |
---|
Nasib Tenaga Honorer di Tuban, Pemkab Siapkan Solusi Bagi yang Tak Lolos PPPK dan CPNS 2023 |
![]() |
---|
Kabar Penculikan Anak di Tuban Bikin Ketar-ketir, Polisi Pastikan Hoaks, Imbau Lebih Waspada |
![]() |
---|
Pohon Besar di Tuban Tumbang Diterjang Hujan dan Angin, Evakuasi Tak Cukup Sehari |
![]() |
---|
Air Sumur Warga di Tuban yang Berubah Merah Kini Sudah Jernih, DLH Ungkap Hasil Analisis Sampel |
![]() |
---|