Berita Surabaya
Anggap Perda Bermasalah, Pemilik Surat Ijo di Surabaya Tolak Bayar Retribusi IPT ke Pemkot
Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) menolak membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) menolak membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Mereka menganggap Perda 1/2022 yang jadi payung hukum aturan ini bertentangan dengan UU 1/2022.
KPSIS berpegangan pada surat Kementerian Dalam Negeri yang diterbitkan 1 Agustus 2022.
Surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Suhajar Diantoro ini sebagai tanggapan atas permohonan KPSIS untuk menghentikan pungutan yang dianggap ilegal.
Dalam surat Kemendagri, objek retribusi izin pemakaian tanah berdasarkan Perda Surabaya 1/2022 harus disesuaikan dengan objek retribusi pemanfaatan aset daerah sebagaimana diatur dalam UU 1/2022.
Ditujukan kepada Gubernur Jatim, surat itu juga memberi tenggang selama 15 hari (sejak dikeluarkan) kepada Gubernur untuk mengklarifikasi.
Baca juga: Menteri ATR Baru Dilantik, Warga Pemilik Surat Ijo di Surabaya Bersurat Minta Solusi
Dengan adanya jawaban ini, warga KPSIS menganggap pungutan tidak sah dan menyalahi Undang-Undang. Mereka sepakat tidak akan mau membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) di tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun.
"(Aturan retribusi) tidak sah, ilegal. Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022,” kata Sekretaris Jenderal Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS), Rachmat Musa Budijanto, Minggu (14/8/2022).
Musa menyebut, terbitnya Perda Surabaya 1/2022 tersebut terkesan memaksakan kehendak untuk mengklaim lahan yang ditempati pemilik Surat Ijo sebagai aset milik Pemkot.
"Dengan (pemerintah) SK HPL itu, mereka memperkuat dengan perda-perda, tentang retribusi ini. Akhirnya muncul dengan Perda 1/2022, kena batunya ini," katanya.
Selama ini, Pemkot Surabaya menyebut tanah tersebut menjadi aset Pemkot. Pemkot lantas menarik retribusi atas tanah sebagai sewa penggunaan lahan.
Sekalipun memiliki Perda, Musa mengungkapkan bahwa Pemkot justru mengajukan permohonan hak pemanfaatan lahan (HPL) kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Padahal, mengutip UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Musa menyebut tak ada istilah sewa seperti yang tertera dalam Surat Ijo.
retribusi Izin
Pemerintah Kota Surabaya
KPSIS
berita Surabaya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Gubernur Jatim
retribusi IPT
Perda 1/2022
Kader PDIP dan Warga Bersihkan Kampung, Adi Sutarwijono: Terus Bergerak di Tengah Rakyat |
![]() |
---|
Pasar Turi Baru Surabaya Makin Lengkap dengan Hadirnya Gerai Maspion, Pembeli Meningkat |
![]() |
---|
Implementasi Merdeka Belajar, Smekdors Gelar Pelatihan untuk Guru Akutansi |
![]() |
---|
Ada Pungli di Kelurahan, Wali Kota Surabaya Terjunkan Inspektorat, Minta Masyarakat Jangan Takut |
![]() |
---|
Prelim di Surabaya, BP2MI Berterima Kasih Kepada Para PMI yang Memilih Jalur Resmi |
![]() |
---|