Berita Jatim
KPU Kabupaten/Kota Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol Pekan Depan
Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu oleh KPU kabupaten/kota bakal segera dilakukan
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu oleh KPU kabupaten/kota segera dilakukan.
Tepatnya selama 14 hari mulai tanggal 16 hingga 29 Agustus mendatang.
Adapun dokumen persyaratan yang diterima KPU Kabupaten/Kota yakni daftar nama anggota parpol yang tercantum di SIPOL.
Kemudian, KTA dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK). Lalu, daftar nama anggota parpol yang berpotensi ganda dan berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Politik atau Sipol,” jelas Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan, Minggu (14/8/2022).
Dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu yang diterima KPU Kabupaten/Kota itu bakal dicocokkan dengan KTA dan KTP elektronik atau KK yang terdapat di Sipol.
Kemudian tahapan berikutnya parpol akan menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan.
"Lalu, KPU Kabupaten/Kota akan menerima hasil tindaklanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS dari parpol,” tambah Insan.
Baca juga: KPU Jatim Ajak Masyarakat Jadi Pemilih Cerdas dan Agen Sosialisasi Pemilu, Ini yang Dilakukan
Seusai tahapan itu, KPU Kabupaten/kota bakal melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi Belum Memenuhi Syarat (BMS) dari parpol.
Lalu, setelah itu KPU Kabupaten/Kota dijadwalkan bakal melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya.
"KPU Kabupaten/Kota berikutnya menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol kepada KPU Provinsi melalui Sipol," terang Insan.
Lebih lanjut, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol melalui Sipol dan menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada KPU.
Selanjutnya, KPU akan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu serta parpol diberikan waktu untuk menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan pada KPU.
parpol calon peserta Pemilu
Jawa Timur
Insan Qoriawan
KPU Jatim
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Dialog Kebangsaan di Surabaya, Mahfud MD Ingatkan Masyarakat untuk Siap Hadapi Perfect Storm di 2023 |
![]() |
---|
Puluhan Perempuan Milenial Potensial di Malang Diberi Pelatihan Jadi Tour Guide di Bromo |
![]() |
---|
Sering Terlambat Pulang Kerja, Istri di Probolinggo Ternyata Digoyang Pria Lain, Suami Gelap Mata |
![]() |
---|
Khofifah Jadi Tokoh Populer di Indonesia Versi Indonesia Indicator, Sinyal Kuat Kandidat Pilpres? |
![]() |
---|
Cari Keponakan, Wanita di Jember Cium Bau Menyengat dari Arah Sumur, Saat Dilihat Malah Gempar |
![]() |
---|