Berita Tulungagung
Ada 8 Partai Politik di Tulungagung yang Belum Penuhi Dukungan Minimal, Dua Parpol Lama
Ada 8 partai politik di Tulungagung yang belum memenuhi dukungan minimal, dua di antaranya adalah parpol lama.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Ada 24 partai politik (parpol) di tingkat pusat yang dinyatakan sudah melengkapi dokumen pendaftaran.
Namun dari 24 parpol itu, empat di antaranya belum menyerahkan SK kepengurusan, atau belum ada kepengurusan di Kabupaten Tulungagung.
Empat parpol itu adalah Partai Republik Satu, Partai Republiku Indonesia, Partai Buruh, dan Partai Republik.
Sementara dari 20 parpol yang sudah mendaftar saat ini, 8 di antaranya belum memenuhi syarat minimal dukungan.
"Setiap parpol wajib menyerahkan minimal 1.000 dukungan keanggotaan. Ada 8 yang belum berhasil memenuhinya," ungkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Muchammad Arif, Jumat (2/9/2022).
Dari 8 parpol yang belum melengkapi minimal dukungan ini, dua di antaranya adalah parpol lama.
Hasil verifikasi administrasi tahap 1 ini akan disampaikan ke parpol pada 14 September mendatang.
Setiap parpol masih punya waktu 15-28 September untuk melakukan perbaikan.
"Diharapkan selama masa perbaikan setiap parpol bisa memperbaiki kekurangan verifikasi administrasi tahap 1," ujar Arif.
Seluruh proses verifikasi administrasi akan selesai pada 14 Desember 2022.
Nantinya parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 akan diumumkan oleh KPU RI.
Diakui Arif, verifikasi dukungan parpol akan diverifikasi lagi sehingga kemungkinan akan berkurang.
"Jadi parpol yang menyerahkan dukungan terlalu mepet, misalnya 1.030 risiko akan kurang setelah diverifikasi. Yang menyerahkan dalam jumlah banyak, 2.000 misanya, malah lebih aman," ungkapnya.
KPU Tulungagung juga menyampaikan kepada parpol, ada 7.492 dukungan parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Kemungkinan mereka kurang dari 17 tahun, identitas identik yang didaftarkan lebih dari satu parpol dan pekerjaan yang dilarang masuk parpol.
Pekerjaan itu antara lain TNI, polisi, PNS, PPPK, dan kepala desa.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tulungagung
partai politik
Tulungagung
Partai Buruh
Muchammad Arif
Pemilu 2024
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Nasib Guru SD di Tulungagung Ngamar Bareng Kepsek yang Tewas Mendadak, Karma Setimpal dari Bupati |
![]() |
---|
Makin Banyak Permintaan, Disperindag Tulungagung Usul Penambahan Minyak Kita |
![]() |
---|
Disnakertrans Tulungagung Usulkan Kewenangan Pengawasan Calon Pekerja Migran Dikembalikan ke Daerah |
![]() |
---|
Penampungan CPMI Ilegal di Tulungagung Tak Pernah Lapor ke Pemdes, Pemilik Tidak Dikenal Warga |
![]() |
---|
Penampungan Calon Pekerja Migran Ilegal di Tulungagung Digerebek, 3 Perempuan Berhasil Diselamatkan |
![]() |
---|