Berita Jatim
Soal Dugaan Keterlibatan 3 Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo, Mabes Polri: Sudah Saya Tanyakan
Hingga saat ini rupanya belum ada pemeriksaan terhadap tiga kapolda yang diisukan terlibat upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Josua
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri menegaskan, belum ada pemeriksaan terhadap tiga kapolda yang diisukan terlibat upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Josua, dalam pusaran kasus Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di hadapan awak media, saat berada di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
"Sudah saya tanyakan kepada Pak Irwasum maupun Itsus. Sampai saat ini Itsus belum memanggil yang bersangkutan atau belum melakukan pendalaman, jadi belum ada," ujar Irjen Pol Dedi.
Irjen Pol Dedi menerangkan, hingga saat ini Itsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan, atas kasus tersebut.
Informasi terkait dengan tiga kapolda yang diisukan terlibat kasus tersebut, memang sempat bermunculan belakangan ini. Namun, belum ditemukan fakta adanya keterlibatan.
Baca juga: Ferdy Sambo Ditolak Mentah-mentah, Hotman Paris Punya Alasan Beda Ditawari Bela Putri: Akhirnya
Sehingga, lanjut Irjen Pol Dedi, tim bergerak tidak gegabah berdasar asumsi semata.
"Hasil keterangan dari Irwasum dan Itsus, sampai hari ini belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Saat ini, Polri tengah fokus dalam upaya penyelesaian pemberkasan lima tersangka tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas kelima tersangka pembunuhan Brigadir J untuk dilengkapi oleh penyidik.
Penyidik kepolisian memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman, perbaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke JPU.
Selain kasus Pasal 340, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri juga fokus pada pemberkasan tujuh tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir Josua (obstruction of justice) agar bisa segera dilimpahkan ke JPU.
"Sesuai arahan Bapak Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU apabila dari penyidikan Pasal 340 berkasnya sudah selesai atau P-21. Sesegera mungkin barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke JPU untuk diproses dalam persidangan, begitu juga untuk tujuh berkas yang ditangani Dittipidsiber," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com. Penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga saat ini terus bergulir.
Mabes Polri
pusaran kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Jakarta
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
NasDem Jatim Segera Bahas Pengganti Robert Simangunsong di DPD Surabaya, Siapa Paling Berpeluang? |
![]() |
---|
Ini 2 Alasan Robert Simangunsong Mundur Sebagai Ketua DPD NasDem Surabaya, Dinamika Internal? |
![]() |
---|
Turut Rayakan 1 Abad NU, Eyelink dan Taman Zakat Gelar Operasi Katarak Gratis untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Pria di Lamongan Punya Hobi Aneh ke Wanita, Karyawati Toko Jadi Korban, Berujung di Bui |
![]() |
---|
Tidur di Mobil Bareng Istri, Pria di Lamongan Dengar Ada Orang Buka Pintu, Jeritan Istri Terdengar |
![]() |
---|