Berita Mojokerto
Coba Akali Petugas, Warung Rica-rica di Mojokerto Sembunyikan Miras Arak Jawa di Bawah Meja
Polisi menggerebek warung rica-rica mentok yang disalahgunakan sebagai tempat menjual minuman keras di Jalan Raya Suromurukan, Kelurahan Surodinawan
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Polisi menggerebek warung rica-rica mentok yang disalahgunakan sebagai tempat menjual minuman keras di Jalan Raya Suromurukan, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Rabu (5/10/2022).
Dari hasil penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti minuman keras jenis arak jawa yang disembunyikan pelaku di bawah meja makan.
Kasihumas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan anggota Sat Samapta mendapati dua orang pelanggan yang kedapatan menenggak Miras, pada Rabu (5/10/2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Bahkan kedua orang itu sengaja menyembunyikan miras di bawah meja makan,
"Kita mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya Miras ilegal dan ditemukan warung makanan rica-rica menyediakan Miras itu," jelasnya.
Menurut Umam, pemilik warung rica-rica ini nyambi berjualan Miras. Pihaknya mengamankan barang bukti satu kardus Arak Jawa di dalam warung tersebut.
"Hasilnya kita mengamankan satu kardus berisi 10 botol Miras dan dua orang dalam kondisi mabuk dari dalam warung itu," ungkapnya.
Pemilik warung rica-rica MA (32) warga Jl Benteng Pancasila beserta dua pelanggannya FN (31) warga Lingkungan Kauman dan BD (45) diamankan ke Polresta Mojokerto untuk pemeriksaan dan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Cara Sejoli Gresik yang Kompak Jadi Maling, Tenggak Miras Sebelum Incar Motor Warga di Pengajian
Ketiga dijerat pasal Tipiring yakni untuk dua pemabuk Pasal 492 ayat 1 KUHP tentang mabuk di tempat umum.
Sedangkan, pemilik warung dijerat pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Razia ini rutin dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat terutama peredaran Miras ilegal di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
menggerebek warung rica-rica
Kecamatan Prajuritkulon
Mojokerto
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Berita Mojokerto Terkini
Cara Pemkab Mojokerto Tangani Longsor di Pacet-Trawas, Bakal Bangun Tembok Penahan Tanah |
![]() |
---|
Satlantas Polresta Mojokerto Kota Segera Terapkan Tilang Elektronik, 9 Kamera CCTV Dipasang |
![]() |
---|
Kuli Bangunan di Mojokerto Digerebek Polisi, Kedapatan Simpan Sabu-sabu Siap Edar, Pelaku Residivis |
![]() |
---|
Ini Alasan Rencana Perluasan Gedung RSUD Basoeni Mojokerto Senilai Rp 58 M Batal Realisasi |
![]() |
---|
Hujan Lebat Picu Banjir di Beberapa Desa di Mojokerto, Rendam Persawahan dan Jalan Raya |
![]() |
---|