Penangkapan DPO Pencabulan Jombang
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pencabulan Santri di Jombang, Mas Bechi Bacakan Pleidoi 438 Halaman
Update sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan santri putri di Jombang, Mas Bechi membacakan pleidoi setebal 438 halaman.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan pencabulan santri putri di ponpes Jombang, Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (41) membacakan pleidoinya setebal 438 halaman, dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/10/2022).
Penasihat hukum (PH) Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, terdakwa juga mengulas alur perjalanan kasus yang menjeratnya sejak awal, yang ditulis dalam bagian prolog pleidoi.Â
Mulai dari banyaknya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus kliennya, hingga sebanyak tiga kali. Kemudian, pengembalian berkas perkaranya (P-19) dari pihak kejaksaan sebanyak enam kali.Â
"Pleidoinya judulnya 'Ketika Pelakor menjadi Pelapor.' Ini isinya tidak mungkin saya ungkap. Jumlah halaman 438 halaman," ujarnya seusai sidang di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/10/2022).Â
I Gede Pasek Suardika menganggap, perilaku para korban yang mengaku mengalami kekerasan seksual, aneh.
"Kita ungkapkan soal chatting mesra. Surat juga yang menyatakan bersedia sebagai istri terdakwa, itu juga muncul. Jadi semua kita ungkap," katanya.Â
Dia juga meragukan kronologi kejadian dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada kliennya.Â
"Kita minta untuk dijelaskan, bagaimana caranya si korban bisa di TKP, pukul 02.30 WIB dini hari, di mana tempatnya sudah diketahui," tambahnya.Â
Dalam pleidoi tersebut, pihaknya juga keberatan dengan keterlibatan saksi terkategori sebagai testimonium de auditu atau saksi yang tidak melihat dan mengalami langsung kejadian atas kasus tersebut.Â
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya mengatakan, pihaknya menghargai pembacaan pleidoi yang disampaikan terdakwa Mas Bechi.
Baca juga: Dituntut 16 Tahun Bui di Kasus Pencabulan, Mas Bechi Peluk Sang Istri Sebelum Masuk ke Mobil Tahanan
Kemudian, pihaknya akan menyampaikan tanggapan atas pembacaan pleidoi tersebut, dalam agenda replik, pekan depan.Â
"Ya kita hargai, nanti kita akan tanggapi dalam replik. Tujuh hari ke depan. Iya (menyangga). Kita akan menanggapi dalil yang tertuang dalam pleidoi," ungkap Ahmad Jaya.Â
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Jatim
kasus dugaan pencabulan santri putri
Moch Subchi Al Tsani
Mas Bechi
Pengadilan Negeri Surabaya
I Gede Pasek Suardika
Ahmad Jaya
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
anak kiai Jombang terdakwa kasus pencabulan santri
pleidoi
Sidang Lanjutan Mas Bechi Hadirkan Saksi Ahli Forensik, PH Pertanyakan Surat Visum, JPU: Mendukung |
![]() |
---|
Pengawas Ponpes Jadi Saksi yang Diklaim Penasihat Hukum Ringankan Mas Bechi, JPU: Hakim yang Menilai |
![]() |
---|
9 Saksi Akan Diperiksa dalam Sidang Lanjutan Mas Bechi atas Kasus Pencabulan Santri di Jombang |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mas Bechi Tagih JPU Bawa Saksi Berkualifikasi: Kita Tanya Apa di Lokasi, Katanya Tidak |
![]() |
---|
6 Saksi Akan Diperiksa dalam Sidang Lanjutan Mas Bechi atas Kasus Pencabulan Santri di Jombang |
![]() |
---|