Berita Pemprov Jatim
Kembangkan Energi Baru Terbarukan, Jatim Borong Dua Penghargaag dari Dewan Energi Nasional
Komitmen Jawa Timur mengimplementasikan Perda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) mendapatkan apresiasi oleh Dewan Energi Nasional (DEN).
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komitmen Jawa Timur mengimplementasikan Perda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) mendapatkan apresiasi oleh Dewan Energi Nasional (DEN).
Dalam ajang Anugerah Dewan Energi Nasional (DEN) Tahun 2022, Jatim memborong dua penghargaan.
Pertama, Jatim dinobatkan sebagai juara I Kategori Daerah Terbaik Implementasi Perda Rencana Umum Energi Daerah (RUED): ‘Implementasi Kebijakan dan Regulasi Turunan Perda RUED’.
Selain itu, Jatim juga dinobatkan sebagai Juara I Kategori Daerah Terbaik Implementasi Perda RUED: ‘Daerah yang Melaksanakan Transisi Energi’.
Secara khusus Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Pemprov Jatim serius dalam mengimplementasikan RUED seiring dengan terus mendorong terus tumbuhnya energi ramah lingkungan (Green Energy) dan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT).
“Ini juga upaya mendukung Program G20 menuju Net Zero Emission 2060. Sejumlah upaya mengembangkan EBT kita lakukan melalui transisi energi dari energi fossil ke energi baru terbarukan,” tegas Gubernur Khofifah, Senin (24/10/2022).
Lebih lanjut Khofifah mengatakan, Pemprov Jatim terus melakukan percepatan Kebijakan Transisi Energi yang diimplementasikan melalui berbagai kegiatan. Seperti kampanye pelaksanaan transisi energi melalui sinergi dengan Pertamina, PGN, PLN, SKK Migas, PJB, Perguruan Tinggi.
Tidak hanya itu, Khofifah menyatakan bahwa transisi energi menuju EBT juga terus dilakukan. Termasuk mendorong penggunaan kendaraan energi ramah lingkungan atau energi listrik.
Tahun ini, pertumbuhan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batrai (KBLBB) di Jatim telah mencapai 1.877 unit. Jumlah ini meningkat dari tahun 2021 yang tercatat sebanyak 1.690 unit dan tahun 2020 sebanyak 903 unit.
“Dalam mendorong meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Jatim, kita juga mengeluarkan sejumlah kebijakan dan juga memberikan insentif. Antara lain pemberian insentif pajak kendaraan bermotor hingga 90 persen," tandas Khofifah.
Saat ini pun, masyarakat Jatim dalam menggunakan kendaraan listrik juga didukung dengan fasilitas adanya 19 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di 19 titik lokasi di Jatim.
Transisi energi menuju EBT juga diwujudkan dalam pembangunan jaringan gas kota di Jawa Timur. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 197.724 sambungan rumah (SR) telah tersambung jaringan gas di Jatim dan menjadi terbanyak di Indonesia.
“Kami terus mengkampanyekan penggunaan energi ramah lingkungan dan berbagai transisi energi. Di beberapa daerah, kami beberapa kali turun mengampanyekan motor listrik," jelas Khofifah.
Dari segi penerbitan aturan yang mendukung penggunaan energi baru terbarukan, diantaranya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050.
Kemudian Pergub Jatim Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022 serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/329/KPTS/013/2021 tentang Tim Koordinasi Penyusunan Capaian Bauran Energi Baru dan Terbarukan Jawa Timur Tahun 2021.
Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/187/KPTS/013/2022 tentang Tim Pelaksanaan Rencana Umum Energi Daerah dan Capaian Bauran Energi Baru dan Terbarukan Provinsi Jawa Timur Tahun 2022-2024. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 671/630/124.5/2022 tentang Implementasi Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada Gedung Pemerintah dan Swasta.
Selanjutnya, SE Gubernur Jawa Timur Nomor 671/851/124.3/2022 tentang Himbauan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan Kompor Induksi. Serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 671/ 3241 /124.3/2022 tentang Pelaksanaan Konservasi Energi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
“Berbagai kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat baik melalui seminar maupun pameran. Pemprov Jatim sendiri rutin melakukan monitoring dan evaluasi capaian bauran energi setiap tahun, serta pembangunan infrastruktur EBT (PLTS SHS, PLTS Rooftop, PLTA/ PLTMH, Biogas, Biomassa, Gas Rawa, Cofiring Biomassa, PLT Biomassa),” katanya.
Rencana Umum Energi Daerah
Dewan Energi Nasional
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pemprov Jatim
Khofifah Indar Parawansa
Energi Baru Terbarukan (EBT)
Bendungan Semantok di Nganjuk Bawa Rasa Optimistis, Gubernur Khofifah: Jadi Kekuatan Bagi Jatim |
![]() |
---|
Tekan Angka Perceraian di Jatim, Gubernur Khofifah Serukan Penguatan Moderasi dalam Keluarga |
![]() |
---|
Perluas Perdagangan Jatim dengan Arab Saudi, Gubernur Khofifah Gelar Misi Dagang di Riyadh |
![]() |
---|
Hadapi Ancaman Resesi Global, Pemprov Jatim Terus Bangkitkan UMKM |
![]() |
---|
Hadapi Tantangan Krisis Pangan Global, Gubernur Khofifah Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian |
![]() |
---|