Berita Surabaya
Hampir Sebulan Buron, Maling Motor di Surabaya yang Aksinya Terekam CCTV Akhirnya Tertangkap
Tim Antibandit Polsek Pakal Polrestabes Surabaya berhasil membekuk maling motor di Jalan Benowo.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Antibandit Polsek Pakal Polrestabes Surabaya berhasil membekuk maling motor di Jalan Benowo Sawah III, Pakal, Surabaya, yang aksinya terekam CCTV, beberapa waktu lalu.
Tersangka, Joko Slamet (52) warga Pakal, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk pengiriman barang dan material di Surabaya.
Joko nekat mencuri motor Honda Vario nopol AD-4437-ZA milik penghuni kosan di kawasan jalan tersebut, yang juga tetangganya sendiri, berinisial G (41), pada pukul 19.00 WIB, Minggu (30/10/2022).
Kanit Reskrim Polsek Pakal Polrestabes Surabaya Iptu Samikan menerangkan, tersangka beraksi seorang diri, dengan memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan motor di depan kos tanpa dikunci setir.
Kemudian, tersangka mendorong motor korbannya secara perlahan ke ujung gang jalan permukiman tersebut, lalu membobol lubang kunci menggunakan alat kunci T untuk menyalakan mesin motor untuk dibawa kabur.
"Pelaku terekam CCTV musala sekitar kos korban. Dari sana pelaku teridentifikasi dan berhasil kita lakukan upaya penangkapan Sabtu (26/11) di rumahnya," katanya, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Ribuan Paket Sembako Disalurkan Polrestabes Surabaya untuk Korban Gempa Cianjur
Baca juga: Beraksi di 14 Lokasi, Maling Motor di Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Pakai Sabu Agar Bernyali
Saat diinterogasi, tersangka mengaku kepada penyidik baru sekali menjalankan aksinya.
Motor hasil curiannya itu sudah dijual ke seorang penadah di Kabupaten Pasuruan, seharga empat juta rupiah.
Samikan mengungkapkan, uang hasil penjualan motor curian tersebut ternyata digunakan untuk berfoya-foya dengan minum minuman keras (Miras).
"Untuk motor sudah dijual di Pasuruan, laku harga Rp4 juta. Hasilnya dipakai buat minum (miras)," pungkasnya.
Dari tangan tersangka.
Petugas berhasil menyita pakaian tersangka saat menjalankan aksi kejahatannya.
Kemudian, kunci T sarana alat yang digunakan membobol motor korbannya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberata.
Dan terancam kurungan penjara tujuh tahun.
Baca juga: Cerita Warga Wiyung Surabaya, 2 Kali Jadi Korban Curanmor, Padahal Sudah Dikunci Setir
Berita Surabaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Polrestabes Surabaya
Jalan Benowo
maling motor
Pakal
Honda Vario
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Berkomitmen Layani Pelanggan 3 di Seluruh Pelosok Jatim, IOH Hadirkan Sejumlah Mini 3Store |
![]() |
---|
Curi Start Sambut Kembangkitan Industri Wedding, Pakuwon Imperial Ballroom Tawarkan Meet the Experts |
![]() |
---|
Sosok Naomi Arin Daraswasih, Perias Jenazah di Surabaya, Tabur Kebaikan untuk Keluarga yang Berduka |
![]() |
---|
Nama Prabowo Muncul di Hasil Musra Jawa Timur, Gerindra Jatim Sebut Jadi Tambahan Vitamin Buat Kader |
![]() |
---|
Keseruan Melukis Wajah Bertema Imlek, Anak-anak Tampil Beda, Aman untuk Kulit |
![]() |
---|