Berita Malang
Kasus Pembunuhan Lansia di Malang, Anak Angkat Korban Jadi Tersangka, Motif Mulai Terbongkar
Dari hasil penyelidikan secara intensif, Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan anak angkat korban sebagai tersangka pembunuhan lansia.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dari hasil penyelidikan secara intensif, Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan anak angkat korban sebagai tersangka pembunuhan lansia.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, tersangka pembunuhan tersebut bernama Rahmat Irwanto alias Iwan yang berusia sekitar 40 tahun.
"Dari hasil penyelidikan, kami telah menetapkan anak angkat korban sebagai tersangka. Kami tetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/11/2022) kemarin," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (29/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi pun mendapatkan motif tersangka menghabisi korban.
"Jadi, korban ini diminta oleh tersangka untuk meminta uang ke keluarganya yang lain. Dengan alasan, untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka berdua,"
"Tetapi, permintaan tersangka itu ditolak korban. Akhirnya, tersangka jengkel lalu menghabisi nyawa korban," bebernya.
Dirinya menuturkan, bahwa korban dibunuh oleh tersangka dengan cara dipukul dan dicekik. Dan dari hasil autopsi, korban meninggal karena mengalami kekerasan benda tumpul secara terus menerus di beberapa bagian tubuh khususnya bagian kepala.
"Jadi, korban ini dibunuh oleh tersangka di ruang tengah. Setelah itu, tersangka meletakkan tubuh korban di kursi ruang tamu," tambahnya.
Baca juga: Lansia di Malang Ditemukan Tewas, Warga Soroti Peristiwa 3 Bulan Lalu: Matanya Luka Lebam
Selain tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa alat bukti dari lokasi kejadian. Salah satunya, baju yang dipakai oleh tersangka saat membunuh korban.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hingga saat ini, kami masih terus melakukan pendalaman atas peristiwa pembunuhan ini," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nanik Suyatni (85), ditemukan tewas di dalam rumahnya yang terletak di Jalan Manyar No 36 RT 16 RW 08 Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang pada Kamis (24/11/2022) sore.
Dari informasi yang dihimpun TribunJatim.com, tubuh Nanik ditemukan oleh keluarga anak angkatnya saat berkunjung ke rumah sekitar pukul 16.00 WIB.
tersangka pembunuhan
Malang
AKP Bayu Febrianto Prayoga
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Berita Malang Terkini
Rencana Satu Arah Kawasan Kayutangan Bisa Saja Batal? Wali Kota Malang: Tidak Efektif, Kembali! |
![]() |
---|
Polresta Malang Kota Lantik Pejabat Baru, Kompol Ari Galang Saputro Resmi Jabat Kasat Lantas |
![]() |
---|
Siasat Pria di Malang Bobol ATM, Bongkar Mesin Pakai Alat Las hingga Semprotkan Cat ke CCTV |
![]() |
---|
Cari Besi Bekas di Sungai Brantas, Pria asal Malang Hanyut Terbawa Arus, 2 Hari Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Ibu-ibu di Malang Dijambret 4 Pria Bermotor, Kalung dan HP Diembat, Korban Ditodong Celurit |
![]() |
---|