Berita Surabaya
Pria di Pakal Surabaya Gasak Motor Milik Tetangga, Aksinya Terekam CCTV, Pernah Curi Pakaian
Joko Slamet (52) maling motor di kosan warga Jalan Benowo Sawah III, Pakal, Surabaya, yang aksinya terekam CCTV
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Joko Slamet (52) maling motor di kosan warga Jalan Benowo Sawah III, Pakal, Surabaya, yang aksinya terekam CCTV, hingga ditangkap Tim Antibandit Polsek Pakal Polrestabes Surabaya, merupakan residivis.
Beberapa tahun lalu, pria yang sebelumnya bekerja sebagai sopir truk itu, pernah ditahan karena ditangkap anggota Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya, atas kasus pencurian pakaian.
Akibat perbuatannya itu, Joko Slamet akhirnya meringkuk di penjara dengan vonis pidana kurun waktu setahun.
Namun pengalaman menghuni di balik jeruji, nyatanya tidak membuatnya kapok.
Beberapa tahun kemudian, setelah bebas, Joko Slamet bakal kembali mendekam di penjara gegara kasus pencurian motor.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (30/10/2022), Joko mencuri motor Honda Vario nopol AD-4437-ZA milik penghuni kosan di kawasan jalan tersebut, yang juga tetangganya sendiri, berinisial G (41).
"Pernah masuk Lapas. (Kasus) pencurian baju. Di Polsek Lakarsantri, (hukuman) vonis 1 tahun," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa (29/11/2022).
Samikan menerangkan, tersangka beraksi seorang diri, dengan memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan motor di depan kos tanpa dikunci setir.
Kemudian, tersangka mendorong motor korbannya secara perlahan ke ujung gang jalan permukiman tersebut, lalu membobol lubang kunci menggunakan alat Kunci T untuk menyalakan mesin motor untuk dibawa kabur.
"Pelaku terekam CCTV musala sekitar kos korban. Dari sana pelaku teridentifikasi dan berhasil kami lakukan upaya penangkapan Sabtu (26/11/2022) di rumahnya," terangnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku kepada penyidik baru sekali menjalankan aksinya.
Motor hasil curiannya itu sudah dijual ke seorang penadah di Kabupaten Pasuruan, seharga empat juta rupiah.
Samikan mengungkapkan, uang hasil penjualan motor curian tersebut, ternyata digunakan untuk berfoya-foya dengan minum minuman keras (Miras).
Baca juga: Beraksi di 14 Lokasi, Maling Motor di Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Pakai Sabu Agar Bernyali
"Untuk motor sudah dijual di Pasuruan, laku harga Rp4 juta. Hasilnya dipakai buat minum (miras)," pungkasnya.
Dari tangan tersangka. Petugas berhasil menyita pakaian tersangka saat menjalankan aksi kejahatannya. Kemudian, kunci T sarana alat yang digunakan membobol motor korbannya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberata. Dan terancam kurungan penjara tujuh tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kisah Kuliner Sedap yang Terinspirasi dari Mochi |
![]() |
---|
Qoala Plus Ketiban Durian Runtuh Akses Asuransi di Jatim & Sulawesi, Catat Pertumbuhan 10 Kali Lipat |
![]() |
---|
Multiplier Effect, MICE dan Pariwisata Diharap Makin Moncer Dorong Perekonomian Jatim |
![]() |
---|
Terima Kunjungan Ikhsan, PDIP Berharap Sekda Baru Perkuat Spirit Kerakyatan Eri Cahyadi-Armuji |
![]() |
---|
Decathlon Buka Toko Pertama di Surabaya, Ukir Capaian Misi Bikin Olahraga Bisa Diakses Banyak Orang |
![]() |
---|