Berita Surabaya
Akal Bulus Pria di Surabaya Tipu Tetangga, Tawarkan 6 Mobil dan 2 Motor Bekas, Malah Bikin Tekor
Pria berinisial MH (36) terpaksa ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, gegara menipu tetangganya bermodus menjual mobil
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Pria berinisial MH (36) terpaksa ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, gegara menipu tetangganya bermodus menjual mobil dan motor bekas.
Akibat perbuatan tersangka, korban berinisial M warga Sawahan, Surabaya itu mengalami kerugian Rp 1 Miliar.
Laporan atas kasus tersebut, sempat dilaporkan pihak korban ke SPKT Mapolda Jatim. Namun kasusnya itu dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasus yang membuat korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah itu, bermula ketika korban mendapat tawaran untuk membeli enam mobil dan dua motor bekas.
Terakhir kali, tersangka menawarkan lima mobil dan dua sepeda motor yaitu empat Toyota Innova Reborn, satu Honda Jazz, satu unit Honda Vario, dan satu unit PCX.
Mulanya, pada bulan November 2020, tersangka menawarkan satu unit mobil HRV Prestyge tahun 2019 warna Hitam dengan harga Rp190 juta mobil bekas lelang. Dan, korban bersedia untuk membelinya.
Namun, tersangka melarang korban membayar secara kontan (cash) dengan nilai nominal tersebut, dan meminta korban membayar secara angsuran. Dengan dalih bahwa mobil tersebut masih dalam proses persidangan.
Baca juga: Siasat Busuk Pria di Malang Lakukan Penipuan, Gadaikan Mobil Sewaan di Jember, Fakta Terkuak
Hanya saja, tersangka meminta korban membayar senilai Rp40 juta sebagai uang muka dari harga yang disepakati.
"Korban percaya karena seminggu sebelumnya juga ditawari tersangka Honda HRV dan membayar uang mukanya Rp 40 juta. Tersangka total ditawari enam mobil dan dua sepeda motor," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Rabu (30/11/2022).
Sebelumnya, tersangka memberikan penawaran korban untuk membeli empat unit mobil Toyota Innova Reborn tahun 2019 warna hitam, satu unit mobil Honda Jazz 2019 warna kuning, satu unit sepeda motor Honda vario tahun 2019 warna putih dan satu unit Honda PCX tahun 2019 warna putih, dengan harga masing-masing unit mobil Rp190 juta, dan untuk sepeda motor harga masing-masing Rp10 juta.
Kemudian, korban disuruh membayar uang muka Rp500 juga, untuk ke lima mobil dan dua motor tersebut dengan cara transfer ke nomor rekening milik tersangka.
Melalui modus bujuk rayu tersangka, lanjut Mizal, korban melakukan pembayaran kekurangan dan untuk biaya pengurusan balik nama, dan sejumlah berkas kepemilikan lima unit kendaraan tersebut secara non-tunai ke rekening tersangka, dengan total Rp963 juta.
Namun, nyatanya hingga saat ini, lima unit mobil dan dua unit motor yang dijanjikan tersangka tidak pernah diberikan kepada korban.
Pulang Beli Makan Malam, Pria di Surabaya Malah Dikeroyok Gerombolan Remaja Ugal-ugalan, Kepala Luka |
![]() |
---|
Kalut Anak Sakit DBD, Pria di Surabaya Nekat Curi HP Temannya Sendiri, Hasil Curian Buat Berobat |
![]() |
---|
Aksi Komplotan Begal Motor di Surabaya Terbongkar Berkat Dompet Jatuh, Selang 2 Hari Digiring Polisi |
![]() |
---|
185 Siswa Hindu di Surabaya Ikut Seleksi Beasiswa Jalur Penghafal Kitab Suci, Kuota Akan Ditambah |
![]() |
---|
Springville Residence Luncurkan Produk Rumah Dua Lantai di Surabaya, Harga Mulai Rp 1,3 Miliar |
![]() |
---|