Berita Malang
Penadah Ponsel Curian Bebas dari Tuntutan dalam Restorative Justice, Korban Sudah Maafkan
Jual ponsel bekas hasil curian, Hermawan (43), warga Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun resmi bebas.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jual ponsel bekas hasil curian, Hermawan (43), warga Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun, Malang resmi bebas.
Ia secara resmi melepas rompi oranye sebagai tersangka, seusai perbuatannya mendapatkan maaf dari pemilik ponsel dalam agenda Restorative Justice (RJ) di Kantor Kejari Kota Malang, pada Jumat (2/12/2022).
Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menjelaskan, bahwa RJ ini telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Selain itu, persetujuan ini juga diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati untuk pelaksanaan RJ.
"Kami telah melakukan mediasi antara korban dan tersangka. Dan pihak korban sudah memaafkan perbuatan tersangka, dan hak korban juga sudah dikembalikan sebagaimana mestinya," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Eko menjelaskan, bahwa sebelumnya tersangka ini membeli sebuah HP jenis Realmi C21 seharga Rp 500 ribu pada Sabtu (16/7/2022).
Namun ternyata, HP tersebut merupakan milik seseorang bernama Bayu Faris yang menjadi korban pemerasan di Jalan Perum Bulan Terang Utama Kecamatan Kedungkandang, pada sehari sebelumnya.
Sebagai informasi, Bayu Faris diperas oleh dua orang laki-laki saat sedang asyik berfoto. Setelah berhasil mendapatkan HP korban, pelaku pun langsung kabur.
"Kemudian, HP ini dijual oleh pelaku pemerasan kepada tersangka penadah. Setelah diperbaiki, HP itu dibeli oleh seseorang pengunjung lapak HP bekas miliknya yang berada di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Kedungkandang. Dimana HP itu dibeli seharga Rp 1,2 juta," bebernya.
Baca juga: Pria di Lamongan Curi Pakaian Milik Teman, Ending Kasus Ditempuh Jalur Restorative Justice
Polisi yang mendapat laporan dari Bayu, melakukan penelusuran jejak HP tersebut. Ternyata, HP itu telah dibeli oleh seseorang.
Setelah ditanya, pembeli itu mengatakan bahwa HP tersebut dibeli dari lapak milik tersangka penadah.
HP itu diamankan untuk menjadi barang bukti. Tidak lama setelahnya, polisi langsung meringkus tersangka penadah dan melimpahkan berkasnya ke Kejari Kota Malang.
"Pada Selasa (22/11/2022) lalu, kami menggelar mediasi antara tersangka dan korban. Dilanjutkan dengan ekspose bersama Jampidum dan Kajati Jatim, pada Rabu (30/11/2022) lalu,"
"Akhirnya kami melaksanakan RJ di Kantor Kejari Kota Malang. Dan saat ini, tersangka sudah bisa bebas serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," jelasnya.
ponsel bekas hasil curian
Kecamatan Sukun
Malang
Restorative Justice
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Berita Malang Terkini
Lihat Langsung di Malang, Menkeu Sri Mulyani Puji Program Penanganan Kemiskinan Terpadu Kemensos |
![]() |
---|
Abaikan Teriakan Penjaga Perlintasan, Kakek di Malang ini Tewas Tertabrak KA, Pesan SMS Kuak Fakta |
![]() |
---|
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Total Nilai Barang Capai Ratusan Juta |
![]() |
---|
Nyalakan AC agar Kaca tak Berembun, Kijang Kapsul di Malang Mendadak Terbakar, Penumpang Panik |
![]() |
---|
Sebelum Kambingnya Dicuri, Warga Malang Mendadak Kehilangan Anjing Penjaga, Siasat Pelaku? |
![]() |
---|