Berita Tuban
Siasat Licik Terduga Penculik Bayi 4 Bulan di Tuban: Nenek Korban Dikibuli, Mengaku hanya Meminjam
Diduga melakukan aksi penculikan bayi, seorang ibu di Tuban kini harus berurusan dengan polisi.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Diduga melakukan aksi penculikan bayi, seorang ibu di Tuban kini harus berurusan dengan polisi.
K (24), perempuan asal Kecamatan Kerek, terduga pelaku penculikan bayi MAF berusia empat bulan, kini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, melalui Kasihumas IPTU Jamhari Mukri, membenarkan adanya kasus tersebut.
Baca juga: Kecelakaan di Tuban, Bus Gagal Nyalip Truk Trailer Berujung Hantam Pelajar hingga Tewas Seketika
Kejadian bermula pada Rabu (30/11) sekira pukul 11.00 WIB, saat pelaku bertamu ke rumah SR (45) nenek korban yang berada di salah satu desa di kecamatan Singgahan.
Lalu pelaku meminta tolong kepada SR dengan menggendong korban untuk mengantarkannya ke warung Bakso Cakil, tempat di mana S (25) ibu korban bekerja.
Sesampainya di tempat yang dituju, pelaku menggendong korban lalu menyuruh SR nenek korban untuk kembali pulang ke rumahnya.
Namun sekira pukul 12.30 WIB, SR kembali ke tempat tersebut untuk menjemput korban, ternyata pelaku bersama korban sudah tidak ada di lokasi.
"Nenek korban kaget saat dijemput pelaku dan korban sudah tidak ada di lokasi," ujarnya kepada wartawan, Minggu (4/12/2022).
Ia menjelaskan, jika bayi tersebut sudah sempat dibawa ke Sidoarjo selama dua hari.
Setelah ditanya penyidik, pelaku hanya berniat meminjam anak tersebut karena rencana akan ada kegiatan pertemuan bersama teman-temannya.
Di sisi lain, perempuan yang sudah bersuami itu merasa malu karena belum mempunyai anak saat nanti bertemu teman pada acara reuni.
"Pengakuan pelaku hanya berniat meminjam anak, namun tanpa sepengetahuan orang tuanya," terang Jamhari.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat dua pasal.
Pertama, pasal 83 Jo 76 F UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua, pasal 330 ayat 1 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya, atau dari penjagaan orang yang sah menjalankan penjagaan.
Adapun ancaman hukuman minimal 3 tahun atau maksimal 7 tahun penjara.
Ikuti berita seputar Tuban
Resmikan Kampung Anti Narkoba, Polres Tuban Sebut Remaja Rawan Jadi Sasaran Peredaran Obat Terlarang |
![]() |
---|
Kecelakaan di Tuban, 2 Truk Adu Moncong hingga Tabrak Bangunan, Sopir Hilang Kendali |
![]() |
---|
Biawak Satroni Rumah Warga Tuban, Sembunyi di Balik Bufet, Masyarakat Diimbau Tak Segan Lapor |
![]() |
---|
Ribuan Anak di Tuban Putus Sekolah, Dinas Pendidikan Bakal Entaskan Melalui Pendidikan Kesetaraan |
![]() |
---|
Perayaan Imlek 2574 Kongzili, Umat Tri Dharma Tuban Panjatkan Doa Lebih Makmur di Tahun Kelinci Air |
![]() |
---|